Berita Lombok Timur
Warga Paokmotong Menang Gugatan Lawan Pemda Lombok Timur Soal Pinjam Pakai Lahan KIHT
PTUN Mataram mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian terntang Keputusan Bupati Lombok Timur soal penetapan lokasi KIHT
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Forum Masyarakat Paokmotong (FMP) menang gugatan atas Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur soal pinjam pakai lakan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Ketua FMP, Lalu Hamdani menegaskan, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram itu atas dasar penolakan keras masyarakat Paokmotong terhadap proyek KIHT yang dinilainya minim sosialisasi di masyarakat.
"Kita menggugat ke PTUN dengan nomor perkara nomor 15/G/2023/PTUN/MTR, dan tertanggal 25 Agustus kita menang gugatan di PTUN," ucap Hamdani menjawab TribunLombok.com, Selasa (29/8/2023).
Dijelaskannya, pada gugatan tersebut, ada tiga poin yang menjadi tuntunan masyarakat.
Baca juga: Warga Gugat Pemkab Lombok Timur ke PTUN Soal Penundaan Pelaksanaan KIHT
Pertama, masyarakat Paokmotong menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruh kegiatan dan bangunan KIHT yang sudah berdiri saat ini.
"Seluruh eksekusi mereka kami tolak untuk seluruhnya. Kita sudah melakukan berbagai penolakan sejak pembangunan, kita sudah 3 kali aksi bersama ribuan warga, dan mereka sudah menunjukkan sikapnya," ungkapnya.
Mengingat tidak ada respon yang jelas terhadap penolakan itu, ditegaskan Hamdani, membuat pihaknya harus menempuh jalur hukum.
"Dan jalur hukum ini dibenarkan di Perda, apabila warga keberatan bisa mengajukan praperadilan," tegasnya.
Poin kedua yang menjadi tuntunya adalah, gugatan tersebut menyatakan batal keputusan Bupati Lombok Timur nomor 188.45/124/PKAD/2021 tentang Penetapan Lokasi KIHT pada Lahan Eks Pasar Paok Motong.
Baca juga: Proyek KIHT Lombok Timur Dinilai Molor, Dewan Minta Pemprov NTB Tegur Tender
Poin ketiga yakni mewajibkan tergugat (Bupati Lombok Timur) mencabut keputusan Bupati Lombok Timur nomor 188.45/124/PKAD/2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau pada Lahan Eks Pasar Paok Motong Kecamatan
"Itu yang kita mohon ke PTUN Mataram untuk dibatalkan, dan kita mohon ke majelis untuk memerintahkan Bupati mencabut SK tersebut," tegasnya.
Ia mengaku, sampai dengan gugatan tersebut disetujui PTUN Mataram, belum ada respon dari Bupati Lombok Timur maupun pihak dari Provinsi untuk berkomunikasi kembali dengan masyarakat.
"Sampai sekarang belum ada statemen Bupati dan Gubernur, walaupun sudah diputuskan tanggal 25 agustus sampai hari ini kami belum mendenganr apakah kita rundingkan mau dimanfaatkan untuk apa belum ada dampai sekarang," ungkapnya.
Ia menegaskan, masyarakat Paokmotong akan menolak segala upaya untuk pengoprasian KIHT tersebut.
Hamdani berharap pihak Pemda Lombok Timur ataupun provinsi segera merundingkan persoalan tersebut bersama masyarakat, agar bangunan megah dapat berfungsi.'
"Kalau untuk keberlanjutan KIHT kita sepenuhnya menolak itu, hingga harus ada perundingan dan libatkan masyarakat pada pembahasannya kedepan. Keinginan kita disana bisa dijadikan rest area, sesuai dengan harapan bersama dari masyarakat," demikian Hamdani.
Dihimpun dari SIPP PTUN Mataram, majelis hakim yang diketuai Vinky Rizky Oktavia mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dalam sidang putusan, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: KIHT Paokmotong Berikan Daya Ungkit Ekonomi dan Tak Rugikan Masyarakat

Adapun pokok-pokok amar putusannya yakni:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau Pada Lahan Eks-Pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur tanggal 9 Februari 2021;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau Pada Lahan Eks-Pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur tanggal 9 Februari 2021;
4. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak diterima sepanjang mengenai Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/476/PKAD/2021 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Tanah Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau Pada Lahan Eks-Pasar Paok Motong Kabupaten Lombok Timur Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 28 Oktober 2021;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
(*)
Jembatan Penghubung Desa Teko–Apit Aik Rusak, Akses Warga Lumpuh Total |
![]() |
---|
Target 5.672 Akseptor, Capaian KB Lombok Timur Masih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Siap Wujudkan Industri Agro Maritim Berkelanjutan |
![]() |
---|
Warga di Lombok Timur Temukan Bayi di Musala: Terbungkus Jilbab, Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Honorer Rami-ramai Urus SKCK di Polres Lombok Timur, Antre hingga 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.