Berita Kota Mataram

Satres Narkoba Bekuk 3 Terduga Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 15,58 Gram

Tim Satres Narkoba Polresta Mataram menerima laporan, terdapat satu rumah yang sering digunakan sebagai tempat transaksi benda terlarang tersebut.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Atina
TRIBUNLOMBOK.COM/HUMAS POLRES MATARAM
Tiga tersangka yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Mataram dengan barang bukti shabu 15,58 gram. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengamankan tiga orang yang menyimpan narkoba seberat 15,58 gram. Ketiganya terdiri dari seorang perempuan dan dua orang laki-laki.

Tim opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram menerima laporan, terdapat satu rumah yang sering digunakan sebagai tempat transaksi benda terlarang tersebut.

Atas laporan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukanlah barang bukti narkoba jenis sabu.

"Saat Tim opsnal kami memastikan rumah yang dimaksud, kemudian bersama aparat Lingkungan setempat melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 15,58 gram brutto," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, Jumat (18/08/2023).

Baca juga: Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Lombok Timur, Dipergoki Bawa 91,31 Gram Sabu ke Kota Bima

Dari dalam rumah yang terletak di wilayah Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara tersebut saat dilakukan penggeledahan, divsamping barang bukti Sabu beberapa barang bukti lainnya turut diamankan seperti alat komunikasi, alat konsumsi, sejumlah uang tunai.

"Selain barang bukti, kami amankan satu orang perempuan dan dua orang laki-laki yang berada di rumah tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polresta Mataram," ucap Dimas sapaan akrabnya.

Diketahui sementara, identitas ketiga terduga yang diamankan yakni RM usia 26 tahun dan SA usia 22 tahun keduanya laki-laki alamat Cakranegara Kota Mataram dan seorang Perempuan HA, Ibu Rumah Tangga, alamat Dopang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

"Ketiganya turut diamankan bersama Barang bukti. Selanjutnya ketiga terduga akan ditangani penyidik untuk di periksa dan melakukan pengembangan," kata Dimas.

Kasat narkoba Polresta Mataram menjelaskan ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved