Tahun 2024 Gaji PNS/TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen, Jokowi: Perbaikan Kesejahteraan
Simak berikut ini rincian gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019
TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengumumkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan naik pada tahun 2024.
Adapun besarannya yakni gaji ASN naik 8 persen, dan pensiunan 12 persen.
Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN dalam pidato pengantar atau keterangan pemerintah terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangannya dalam sidang bersama DPR dan DPD RI, Rabu (16/8/2023).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Cacian dan Hinaan Kepadanya sebagai Polusi Budaya
Adapun tujuan kenaikan gaji PNS ini untuk penguatan reformasi birokrasi.
"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna."
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan renumerisasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelasnya.
Berikut rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
Gubernur Iqbal Soroti Lemahnya Data Pengguna LPG Subsidi |
![]() |
---|
Gaji Pejabat negara, Guru/Dosen, TNI/Polri Naik Tahun Ini |
![]() |
---|
121 ASN di KSB Terindikasi Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD |
![]() |
---|
Viral Videonya Terkait PPPK, Kepala BKN Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Nasib 518 Honorer Pemprov NTB Diujung Tanduk, Gubernur Iqbal Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.