Tahun 2024 Gaji PNS/TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen, Jokowi: Perbaikan Kesejahteraan

Simak berikut ini rincian gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Simak berikut ini rincian gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi mengumumkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan naik pada tahun 2024.

Adapun besarannya yakni gaji ASN naik 8 persen, dan pensiunan 12 persen.

Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN dalam pidato pengantar atau keterangan pemerintah terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangannya dalam sidang bersama DPR dan DPD RI, Rabu (16/8/2023).

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Cacian dan Hinaan Kepadanya sebagai Polusi Budaya

Adapun tujuan kenaikan gaji PNS ini untuk penguatan reformasi birokrasi.

"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna."

"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan renumerisasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelasnya.

Berikut rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved