Sabtu, 18 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Daftar 48 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030 Lulus Tes Kompetensi

48 orang calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan nilai tertinggi akan melanjutkan ke tahap wawancara

TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
SELEKSI BAZNAS - Ilustrasi. Tampak depan kantor Baznas Kota Bima. 48 orang calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan nilai tertinggi akan melanjutkan ke tahap wawancara. 

TRIBUNLOMBOK.COM - ementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi kompetensi tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat masa kerja 2025–2030. 

Sebanyak 48 orang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi wawancara dengan daftar nama yang dapat dilihat di sini >>> KLIK DI SINI.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad menyampaikan bahwa pendaftar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti seleksi kompetensi wawancara pada 30 September – 1 Oktober 2025, di Jakarta.

Peserta diwajibkan membawa kartu tanda peserta yang diunduh dari laman simzat.kemenag.go.id (SIMZAT) serta kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya. 

Peserta juga diharapkan mengenakan pakaian bebas rapi. Untuk peserta laki-laki diwajibkan memakai pakaian sipil lengkap (PSL), sedangkan peserta perempuan menyesuaikan.

Baca juga: Aturan Baru Seleksi Pimpinan Baznas: Dilarang Rangkap Jabatan, Bukan Anggota Parpol

Tercatat sebanyak 383 orang mendaftar Seleksi calon anggota BAZNAS. 

Dari jumlah itu, 141 dinyatakan lulus seleksi administrasi, sebanyak 130 orang hadir mengikuti tes kompetensi yang mencakup ujian pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara.

Hasil ujian pengetahuan dasar dan penulisan makalah menjadi dasar penentuan peringkat peserta. 

Dari hasil tersebut, 48 orang dengan nilai tertinggi akan melanjutkan ke tahap wawancara.

“Seleksi menjadi upaya menghadirkan kepemimpinan BAZNAS yang kredibel, amanah, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan zakat di masa depan,” ungkap Abu Rokhmad, dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, proses seleksi anggota BAZNAS sejalan dengan kebijakan nasional. 

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjadi landasan strategis seleksi ini.

“Ke depan, BAZNAS diharapkan mampu bersinergi lebih kuat dengan agenda pengentasan kemiskinan dan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, seleksi ini sangat menentukan arah kepemimpinan dan tata kelola zakat nasional,” tandas Abu Rokhmad.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved