12.948 PPPK Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota Terima SK Pengangkatan, Sempat Salah Input Data

sempat terjadi kesalahan penginputan data, sehingga jumlah PPPK NTB yang sebelumnya 14 ribu berubah menjadi 12 ribu

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
12. 948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (15/8/2023). 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 12. 948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (15/8/2023).

Kepala BKD NTB Muhammad Nasir mengatakan sempat terjadi kesalahan penginputan data, sehingga jumlah yang sebelumnya 14 ribu berubah menjadi 12 ribu.

"Sempat terjadi kesalahan input, itu Kabupaten Dompu dan Kota Bima, yang mereka input itu rencananya bukan penetapannya," kata Kepala BKD NTB.

Nasir menjelaskan, yang dimasukkan oleh Kabupaten Dompu adalah tenaga teknis sebanyak 600 orang, yang sebenarnya hanya 60 orang.

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi ASN dan PPPK 2023: Pendaftaran Dibuka 16-30 September

Sementara di Kota Bima juga yang diinput 630 yang sebenarnya hanya 130 orang.

"Jadi berkurangnya itu sampai 2.000 karena kesalahan itu, jadi bukan dari pusat pengurangan itu," jelas Nasir.

Sementara itu sebanyak 114 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Provinsi NTB, akan mendapat pengangkatan pada tahun ini.

Untuk tenaga pendidik terdapat 28 orang yang akan diangkat menjadi PPPK tanpa melalui tes.

Pengangkatan PPPK pemerintah provinsi sebanyak 2,031 orang, kemudian Kota Mataram 556 orang, Kabupaten Lombok Barat 1,190 Kabupaten Lombok Tengah 891, Kabupaten Lombok Timur 796.

Baca juga: 2.097 PPPK Lombok Timur Terima SK Pengangkatan, Bupati Sukiman: Jangan Ada Dikotomi dengan PNS

Menjadi daerah yang paling sedikit pengangkatan adalah Kabupaten Lombok Utara sebanyak 81 orang, Kabupaten Sumbawa 996, Kabupaten Sumbawa Barat 1,159 Kabupaten Dompu 1,655 Kabupaten Bima 2,985 dan Kota Bima 641.

BKD, kata Nasir, diberikan kewenangan dalam penempatan guru seleksi PPK dan ASN 2023 dari yang sebelumnya ditentukan pemerintah pusat.

"Sekarang ini formasi 2023 memang ada prioritas khusus bagi mereka, 28 orang itu masuk P1 dan tidak perlu seleksi," kata Nasir.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved