Berita Lombok Timur
2.097 PPPK Lombok Timur Terima SK Pengangkatan, Bupati Sukiman: Jangan Ada Dikotomi dengan PNS
Sukiman Azmy mengingatkan agar tidak ada dikotomi antara PNS dan PPPK kendati spesifikasi karakteristik dan masa pengabdiannya berbeda
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 2.097 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Teknis formasi 2022 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan hari ini, Kamis (10/9/2023).
SK pengangkatan PPPK langsung diserahkan Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy.
Sukiman Azmy mengingatkan agar tidak ada dikotomi antara PNS dan PPPK kendati spesifikasi karakteristik dan masa pengabdiannya berbeda.
"PPPK mendapatkan penghasilan dan beban kerja seperti PNS, serta tidak menutup kemungkinan, meski PPPK hanya berlaku selama 5 tahun bisa saja masa kerjanya berlanjut sesuai kebutuhan organisasi," ucap Bupati.
Baca juga: 29 Ribu PPPK Kemenag 2022 Terima SK Pengangkatan 15 Agustus 2023
Diingatkannya, agar tidak ada PPPK yang merasa lebih rendah daripada PNS, bahkan mengkotakkan diri atau mebeda-bedakan pelaksanaan tugas.
"Tugas kita sama, mengabdi untuk masyarakat Lombok Timur hanya kualifikasinya dan karakteristiknya yang berbeda. Dengan demikian tidak perlu ada rasa perbedaan diantara kita, dan barang tentu pengabdian kita juga sama antara satu dengan yang lainnya," katanya.
Utamanya, kata dia, untuk PPPK yang bertugas di bidang pendidikan atau guru agar berjuang melaksanakan tugas dan membekali diri dengan kemampuan yang lebih baik agar dapat menghasilkan generasi emas di masa mendatang.
Diakui Bupati, hal itu sebagai tugas berat sehingga dibutuhkan peningkatan kapasitas.
Diingatkannya juga, agar para PPPK yang menerima SK tersebut harus membudayakan rasa malu.
Baca juga: Pemerintah Prioritaskan PPPK Dalam Seleksi CASN 2023: 543.593 Formasi Guru, Nakes, dan Teknis
"Mulai dari malu datang terlambat, malu tidak bekerja, malu tidak mengajar, hingga malu menerima penghasilan lebih yang tidak sesuai dengan kinerja," pesannya.
Bupati juga mengingatkan untuk para PPPK yang telah menerima SK tersebut mengabdi dengan tulus dan hati nurani.
Dari 2.397 formasi yang tersedia pada rekrutmen PPPK tahun 2022 terisi 230 untuk tenaga kesehatan (dengan 25 formasi tidak terisi).
Guru sebanyak 2.050 (6 tidak terisi), dan tenaga teknis 44 (41 tidak terisi).
Dari 41 formasi yang tidak terisi tersebut karena tujuh formasi tidak ada pelamar dan 34 formasi memiliki pelamar namun tidak ada yang memenuhi passing grade.
(*)
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Mutasi Pejabat Bulan Depan |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Tenun Pringgasela: Warnanya Tidak Luntur, Harga Bisa Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.