Berita Lombok Timur
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha
Kejari Lombok Timur memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Lombok Timur dalam bidang perdata dan tata usaha
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Daerah Lombok Timur bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (28/7/2025).
Kesepakatan ini dihajatkan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan taat hukum, serta memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah, termasuk pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam menjaga ketenangan dan kepastian dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Ia menekankan bahwa pendampingan hukum merupakan hal yang mutlak dan harus diterapkan dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Baca juga: Kejari Lombok Timur Catat 231 Perkara Ditangani Sepanjang Tahun 2024
"Pemerintahan yang baik dan bersih tidak cukup hanya dinilai dari apa yang kita katakan, tapi dari bagaimana orang lain melihat dan menilai kinerja kita. Pendampingan hukum adalah bentuk komitmen agar setiap kegiatan tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, dan sesuai aturan," tegasnya.
Dia menegaskan keberhasilan pembangunan di Lombok Timur tidak hanya bergantung pada kekuatan teknis dan besar anggaran.
“Tetapi juga pada ketenangan dalam bekerja serta kejelasan hukum dalam setiap pelaksanaan program,” sambungnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi dasar pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dalam rangka mendampingi pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara.
Pendampingan juga mencakup perlindungan terhadap aset-aset milik daerah serta penguatan kapasitas hukum bagi para kepala desa dalam mengelola dana desa. Dengan demikian anggaran desa dapat dimanfaatkan secara tepat, dan tujuan pembangunan di desa dapat tercapai dengan optimal.
“Tugas kami bukan mencari kesalahan, tapi memastikan setiap rupiah anggaran digunakan dengan tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hendro.
(*)
Jembatan Penghubung Desa Teko-Apitaik Rusak, Bupati Lombok Timur Bangun Jalan Darurat |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Rusak, Warga Apit Aik Khawatir Rumahnya Amblas |
![]() |
---|
Banjir Terjang Dusun Tembeng Putik Timuk: Pipa Air Putus, 2 Hektare Sawah Terendam |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Desa Teko–Apit Aik Rusak, Akses Warga Lumpuh Total |
![]() |
---|
Target 5.672 Akseptor, Capaian KB Lombok Timur Masih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.