Berita Lombok Timur

Kejari Lombok Timur Catat 231 Perkara Ditangani Sepanjang Tahun 2024

Kejari Lombok Timur mencatat dari data Januari hingga bulan Desember 2024 ini telah menangani sebanyak 231 perkara

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika
Kejari Lombok Timur gelar keterangan pers korupsi dana Alat Mesin Pertanian Alsintan) , Jumat (12/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mencatat dari data Januari hingga bulan Desember 2024 ini telah menangani sebanyak 231 perkara.

Dari ratusan perkara itu, 183 diantaranya merupakan perkara limpahan Polres dan lainnya limpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi maupun Polda NTB, hingga 35 diantaranya merupakan perkara kasus narkoba. 


"Dari jumlah  SPDP yang masuk tersebut, jumlah perkara yang telah tertangani mencapai 231 perkara, dan ini melebihi dari jumlah SPDP yang masuk dari Polres," ucap Kajari Lombok Timur Hendro Saswita setelah dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Dikatakan Hendro, untuk penangan kasus Korupsi oleh Kasi Pidsus, jumlah kasus yang ditangani sebanyak 4 perkara, 3 perkara diantaranya telah masuk penuntutan, dari jumlah perkara ini  telah berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp 1,4 milyar lebih dari lima terpidana. 

"Dan kesemuanya telah dimasukkan ke kas negara. Uang pengembalian tersebut telah di setor ke kas negara," sebutnya.

Baca juga: Rawan Peredaran Narkoba, Kejari Lombok Timur Dorong Optimalkan BNK hingga Masifkan Sosialisasi

Selain itu, ada hasil pelelangan aset milik terpidana kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang saat ini masih dalam tahap penghitungan harga oleh tim apprasel,

“Kalau dikalkulasikan dengan semua kasus yang ditangani, jumlahnya mencapai Rp 8 miliar lebih," katanya.

Pada tahun 2024 ini, pihaknya juga telah berhasil meningkatkan pendapat negara bukan pajak ( PNBP) dari Rp 700 juta meningkat menjadi Rp 2,5 miliar.

Kenaikan pantastik PNBP ini, menurut Kajari akumulasi dari beberapa setoran diantaranya setoran denda tilang, termasuk dari hasil pelelangan barang rampasan seperti dari kasus judi,narkoba dan lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved