Korupsi KUR Lomok Timur
Kejari Lombok Timur Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi KUR, Kerugian Capai Rp 766 juta
Kejari Lombok Timur telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan KUR
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pada Bank Plat Merah Kantor Cabang Mataram Bidang Pertanian Cabai Pada Petani Cabai, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Nomor : Tap – 04 /N.2.12/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024. Dimana dua orang tersangka telah ditetapkan berinisial RP dan Mr.X.
Kepada TribunLombok.com, Kasi Intel Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta mengatakan, kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum yang disebabkan karena adanya penyaluran KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan PERMENKO Nomor 8 Tahun 2019.
Tindakan itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp766.746.138,00.
“Angka Rp766.746.138 ini berdasarkan hasil perhitungan oleh Auditor Pemerintah,” ucap Bayu pada keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2024)
Penetapan tersangka “RP” dan “Mr.X” lanjut dia, dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur memperoleh bukti yang cukup berupa 47 Saksi, 1 Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Surat Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Baca juga: Inspektorat Sosialisasi Anti Korupsi Dalam Rangkaian Harlah ke-21 KSB
Selanjutnya, berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor : PRINT- 02 /N.2.12/Fd.1/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.
Para tersangka “RP” dan “Mr.X” disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap diri tersangka “RP” dilakukan penahanan di ruutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya
“Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” deikian Bayu.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.