Peran 2 Tersangka Korupsi KUR BSI di NTB: Mengumpulkan Petani Hingga Mencairkan Dana
Kedua tersangka berperan dalam penentuan petani porang penerima kredit hingga pencairan dana KUR BSI Cabang Bertais Mandalika
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani porang Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bertais Mandalika ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (12/11/2024).
Para tersangka yakni Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BSI Bertais Mandalika, Kota Mataram 2021-2022 inisial WK (45) dan mantan Direktur PT Global Bumi Gora inisial DR (55).
Keduanya berperan dalam penentuan petani porang penerima kredit hingga pencairan dana KUR yang bermasalah sehingga merugian negara sebesar Rp13,25 miliar sesuai hasil audit BPKP NTB.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, tersangka DR yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berperan mengumpulkan para petani untuk dimintai identitasnya agar mendapatkan KUR.
Setiap petani dari total 265 orang seharusnya mendapatkan dana KUR Rp50 juta.
Baca juga: Kejati NTB Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana KUR BSI Rp13 Miliar
"Dia menjanjikan akan mendapatkan usaha penanaman porang sampai dengan panennya, tapi uang cair tanpa melalui mekanisme yang sudah ditetapkan BSI," jelas Efrien.
Sementara WK berperan sebagai offtaker yang bertindak sebagai pihak yang membeli hasil panen porang para petani dalam melengkapi syarat pengajuan KUR.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari mulai 12 November sampai 1 Desember 2024.
Tersangka DR tampak meggunakan kursi roda saat diperiksa pada Selasa (12/11/2024) hingga saat dibawa ke ruang tahanan.
"Kita sudah mendatangkan dokter untuk cek kesehatan yang bersangkutan memakai kursi roda karena habis kecelakaan, jadi untuk kesehatan tidak masalah," urainya
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
(*)
Kuota Rumah Subsidi Tahun Ini Naik Jadi 350 Ribu Unit, Developer hingga Toko Bangunan Bisa Dapat KUR |
![]() |
---|
Tabel Angsuran KUR BSI September 2025 Mulai Rp75 Juta Hingga Rp200 Juta, Cek Skema Cicilannya! |
![]() |
---|
Kejati NTB Bahas Pemulihan Aset Melalui Skema Penundaan Penuntutan |
![]() |
---|
Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan Belum Selesai |
![]() |
---|
Anggota DPRD NTB TGH Sholah Diperiksa Jaksa Soal Kasus Dana Pokir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.