Peran 2 Tersangka Korupsi KUR BSI di NTB: Mengumpulkan Petani Hingga Mencairkan Dana

Kedua tersangka berperan dalam penentuan petani porang penerima kredit hingga pencairan dana KUR BSI Cabang Bertais Mandalika

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Kejati NTB
Kolase foto tersangka korupsi Dana KUR BSI inisial WK (kiri) dan DR ditahan Kejati NTB, Selasa (12/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani porang Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bertais Mandalika ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (12/11/2024).

Para tersangka yakni Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BSI Bertais Mandalika, Kota Mataram 2021-2022 inisial WK (45) dan mantan Direktur PT Global Bumi Gora inisial DR (55). 

Keduanya berperan dalam penentuan petani porang penerima kredit hingga pencairan dana KUR yang bermasalah sehingga merugian negara sebesar Rp13,25 miliar sesuai hasil audit BPKP NTB.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, tersangka DR yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berperan mengumpulkan para petani untuk dimintai identitasnya agar mendapatkan KUR.

Setiap petani dari total 265 orang seharusnya mendapatkan dana KUR Rp50 juta.

Baca juga: Kejati NTB Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana KUR BSI Rp13 Miliar

"Dia menjanjikan akan mendapatkan usaha penanaman porang sampai dengan panennya, tapi uang cair tanpa melalui mekanisme yang sudah ditetapkan BSI," jelas Efrien.

Sementara WK berperan sebagai offtaker yang bertindak sebagai pihak yang membeli hasil panen porang para petani dalam melengkapi syarat pengajuan KUR.

 Kedua tersangka ditahan selama 20 hari mulai 12 November sampai 1 Desember 2024.

Tersangka DR tampak meggunakan kursi roda saat diperiksa pada Selasa (12/11/2024) hingga saat dibawa ke ruang tahanan. 

"Kita sudah mendatangkan dokter untuk cek kesehatan yang bersangkutan memakai kursi roda karena habis kecelakaan, jadi untuk kesehatan tidak masalah," urainya

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved