Berita Bima

Ayah Cabuli Anak Kandung di Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik Unit PPA Reskrim Polres Bima Kota melakukan gelar perkara pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
ilustrasi
Pria berinisial AD (35) di Bima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pria berinisial AD (35) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang baru duduk di bangku kelas 3 SMP.

Status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik Unit PPA Reskrim Polres Bima Kota melakukan gelar perkara pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Baca juga: Terungkap! Ayah di Kota Bima Ancam Anak Kandung Pakai Sajam Sebelum Melakukan Pencabulan

"Sudah ditetapkan tersangka dan kasus ini naik tahap penyidikan," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Jufrin menyampaikan, pascapenetapan status tersangka AD langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota.

Dia dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014.

Dengan sangkaan pasal tersebut, lanjut dia, AD kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"AD sudah mengakui semua perbuatannya dan dia diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, AD ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya yang masih kelas 3 SMP.

Aksi bejatnya itu diduga sudah berulang kali dilakukan AD dan diancam menggunakan senjata tajam agar tidak menceritakan pada ibunya.

Namun akhirnya terungkap dan dilaporkan oleh ibu korban sendiri ke Polres Bima Kota. Polisi pun membenarkan adanya penangkapan terhadap AD pada Rabu (2/8/2023),

Dari hasil pemeriksaan empat orang saksi, termasuk korban, terungkap bahwa AD sudah berulang kali memerkosa anak kandungnya.

Korban selama ini tak berani mengadu pada ibunya lantaran diancam sang ayah menggunakan senjata tajam.

"Karena sudah tidak tahan kasus itu kemudian diceritakan oleh korban, dan langsung laporkan oleh ibunya ke Unit PPA," ujarnya.

Warga sempat bereaksi dengan kasus ini, ingin menghancurkan rumah pelaku namun urung dilakukan karena memikirkan nasib istri dan anaknya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved