Imigrasi Mataram Tunda Paspor 77 Orang Diduga CPMI Nonprosedural Selama Januari-Agustus 2023

Puluhan orang warga NTB yang diduga akan menjadi PMI nonprosedural tersebut bukan digagalkan namun ditunda

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTB Yan Wely Wiguna dan Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga memberikan keterangan pers, Senin (7/8/2023). Puluhan orang warga NTB yang diduga akan menjadi PMI nonprosedural tersebut bukan digagalkan namun ditunda. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Imigrasi TPI Kelas I Mataram menunda penerbitan paspor 77 orang yang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sepanjang Januari hingga Agustus 2023.

Puluhan orang yang diduga akan menjadi PMI nonprosedural tersebut, teridentifikasi saat mereka akan melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTB Yan Wely Wiguna menjelaskan, puluhan orang yang diduga akan menjadi PMI nonprosedural tersebut bukan digagalkan namun ditunda.

"Langkah yang kami lakukan mengarahkan ke BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk mengikuti pembekalan sesuai prosedur," jelas Wely kepada TribunLombok.com, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Imigrasi Mataram Gandeng Camat dan Kepala Desa Sosialisasikan Prosedur PMI yang Legal

Calon PMI yang akan bekerja diwajibkan untuk mengikuti pembekalan keahlian, hal ini guna menunjang prasyarat sebagai PMI.

Wely menjelaskan, beberapa negara justru meminta CPMI yang sudah mengikuti pembekalan yang dilakukan oleh Keimigrasian Indonesia. Bahkan untuk CPMI yang baru pertama kali, tidak dibebankan biaya sedikitpun untuk mengikuti pelatihan.

"Bisa kami sampaikan di sini, untuk biaya pembekalan disini nol rupiah alias gratis, bagi PMI yang pertama kali berangkat," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB tersebut.

Namun permasalahannya, CPMI justru enggan mengikuti pembekalan dan beberapa tahapan pemberkasan sehingga mereka lebih memilih jalur non prosedural.

Baca juga: Mengapa Imigrasi Persulit Wawancara Pembuatan Paspor? Inilah Alasannya

Dikatakan Wely, masih banyaknya CPMI memilih jalur non prosedural karena, menurut mereka prosedural untuk menjadi PMI yang legal sulit.

Pentingnya sosialisasi aturan Keimigrasian juga menjadi upaya untuk mencegah maraknya CPMI yang ilegal. Peran pemerintah khususnya di tingkat desa dan kecamatan sangat dibutuhkan.

Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga menyebut PMI non prosedural cenderung akan lebih mudah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sehingga dirinya berharap, masyarakat juga sadar akan pentingnya keselamatan terhadap dirinya saat menjadi PMI. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved