Kemenkumham NTB

Mengapa Imigrasi Persulit Wawancara Pembuatan Paspor? Inilah Alasannya

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memang melakukan pengetatan khususnya dalam proses wawancara pembuatan paspor.

|
Editor: Dion DB Putra
ilustrasi
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memang melakukan pengetatan khususnya dalam proses interview atau wawancara pembuatan paspor. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mungkin anda termasuk orang yang pernah merasa kesulitan atau dipersulit dengan pertanyaan-pertanyaan petugas saat wawancara di Kantor Imigrasi untuk membuat paspor?

Pertanyaan yang dianggap sulit itu tentu sangat menyebalkan bukan?

Namun, anda perlu tahu bahwa di balik banyaknya pertanyaan yang bersifat setengah investigasi dalam pembuatan paspor, Pihak Imigrasi punya alasan yang sangat mulia untuk melindungi Warga Negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Layanan Jemput Bola Imigrasi Mataram Mendapat Apresiasi dari Pelaku Usaha Pariwisata

Baca juga: Marak Kasus TPPO, Imigrasi Bima Turun ke Desa Lakukan Pencegahan

Baca juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memang melakukan pengetatan khususnya dalam proses interview atau wawancara pembuatan paspor.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi sejumlah kasus atau peristiwa yang kerap terjadi dan tentunya sangat merugikan Warga Negara Indonesia di luar negeri seperti:

  1. Kasus perdagangan Orang atau Human Trafficking  berkedok pekerja yang kerap terjadi khususnya kepada perempuan
  2. Kasus penganiyaan terhadap TKI Illegal
  3. Penjualan anak
Ilustrasi
Ilustrasi (FOTO KEMENKUMHAM NTB)

Hal inilah yang menjadi atensi Imigrasi sehingga diberlakukan kebijakan pengetatan paspor sebagai langkah antisipasi terhadap banyaknya kejadian yang merugikan WNI maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pasalnya masyarakat masih banyak yang tergiur untuk bekerja di luar negeri tanpa tahu atau memahami terlebih dahulu apa saja prosedur resmi.

Prosedur yang telah ditetapkan pemerintah demi menjamin keselamatan dari pekerja itu sendiri, khususnya lagi pengajuan paspor oleh perempuan.

Masyarakat kiranya tidak asing lagi dengan banyaknya pemberitaan terkait kasus TKW yang disiksa atau tersangkut masalah hukum berat, bahkan pulang dalam peti mati. Atau penjualan manusia untuk dijadikan pekerja seks bahkan menjadi korban penjualan organ di luar negeri.

Contoh

Seorang pria berusia 26 Tahun bernama X yang ingin membuat paspor dengan alasan jalan-jalan ke luar negeri atau mengunjungi keluarga.

Maka petugas wawancara tidak hanya akan melihat persyaratan resmi berupa KTP, KK, Akta Kelahiran.

Bisa saja petugas akan meminta dokumen lain yang mampu menjadi bukti kuat bahwa pria ini memang benar tergolong mampu dan masuk akal untuk berwisata ke luar negeri.

Petugas pewawancara pun akan melihat dan melakukan pengamatan secara langsung untuk menganalisa apakah si X jujur atau tidak melalui sejumlah pertanyaan yang memang bertujuan untuk menggali informasi lebih akurat.

Mengapa Harus seperti itu? Bukankah tidak ada dalam ketentuan persyaratannya?

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved