Kemenkumham NTB
Mengapa Imigrasi Persulit Wawancara Pembuatan Paspor? Inilah Alasannya
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memang melakukan pengetatan khususnya dalam proses wawancara pembuatan paspor.
TRIBUNLOMBOK.COM - Mungkin anda termasuk orang yang pernah merasa kesulitan atau dipersulit dengan pertanyaan-pertanyaan petugas saat wawancara di Kantor Imigrasi untuk membuat paspor?
Pertanyaan yang dianggap sulit itu tentu sangat menyebalkan bukan?
Namun, anda perlu tahu bahwa di balik banyaknya pertanyaan yang bersifat setengah investigasi dalam pembuatan paspor, Pihak Imigrasi punya alasan yang sangat mulia untuk melindungi Warga Negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Layanan Jemput Bola Imigrasi Mataram Mendapat Apresiasi dari Pelaku Usaha Pariwisata
Baca juga: Marak Kasus TPPO, Imigrasi Bima Turun ke Desa Lakukan Pencegahan
Baca juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memang melakukan pengetatan khususnya dalam proses interview atau wawancara pembuatan paspor.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi sejumlah kasus atau peristiwa yang kerap terjadi dan tentunya sangat merugikan Warga Negara Indonesia di luar negeri seperti:
- Kasus perdagangan Orang atau Human Trafficking berkedok pekerja yang kerap terjadi khususnya kepada perempuan
- Kasus penganiyaan terhadap TKI Illegal
- Penjualan anak

Hal inilah yang menjadi atensi Imigrasi sehingga diberlakukan kebijakan pengetatan paspor sebagai langkah antisipasi terhadap banyaknya kejadian yang merugikan WNI maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pasalnya masyarakat masih banyak yang tergiur untuk bekerja di luar negeri tanpa tahu atau memahami terlebih dahulu apa saja prosedur resmi.
Prosedur yang telah ditetapkan pemerintah demi menjamin keselamatan dari pekerja itu sendiri, khususnya lagi pengajuan paspor oleh perempuan.
Masyarakat kiranya tidak asing lagi dengan banyaknya pemberitaan terkait kasus TKW yang disiksa atau tersangkut masalah hukum berat, bahkan pulang dalam peti mati. Atau penjualan manusia untuk dijadikan pekerja seks bahkan menjadi korban penjualan organ di luar negeri.
Contoh
Seorang pria berusia 26 Tahun bernama X yang ingin membuat paspor dengan alasan jalan-jalan ke luar negeri atau mengunjungi keluarga.
Maka petugas wawancara tidak hanya akan melihat persyaratan resmi berupa KTP, KK, Akta Kelahiran.
Bisa saja petugas akan meminta dokumen lain yang mampu menjadi bukti kuat bahwa pria ini memang benar tergolong mampu dan masuk akal untuk berwisata ke luar negeri.
Petugas pewawancara pun akan melihat dan melakukan pengamatan secara langsung untuk menganalisa apakah si X jujur atau tidak melalui sejumlah pertanyaan yang memang bertujuan untuk menggali informasi lebih akurat.
Mengapa Harus seperti itu? Bukankah tidak ada dalam ketentuan persyaratannya?
Peran Aktif Imigrasi Se-Kanwil Kemenkumham NTB Dalam Pencegahan PMI Non Prosedural |
![]() |
---|
Paspor 1.031 Jemaah Calon Haji asal Lombok Timur Sudah Diproses Imigrasi |
![]() |
---|
Imigrasi Deportasi Suami Istri Asal Rusia yang Menari dan Berpakaian tak Senonoh |
![]() |
---|
Rutan Bima dan Imigrasi Distribusikan Bantuan Kanwil Kemenkumham NTB untuk Korban Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.