Berita Bima
Marak Kasus TPPO, Imigrasi Bima Turun ke Desa Lakukan Pencegahan
Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTB akhir-akhir ini, membuat kantor keimigrasian bergerak.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTB akhir-akhir ini, membuat kantor keimigrasian bergerak.
Imigrasi Bima turun ke kelurahan dan desa-desa yang ada di Kabupaten Dompu, untuk mensosialisasikan dan mencegah terjadinya TPPO.
Kepala Kantor Imigrasi Bima, Muhammad Usman kepada TribunLombok.com menyampaikan, untuk memberantas TPPO butuh kerja sama semua pihak.
Baik itu oleh stakeholder pemerintahan, maupun organisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan kelompok lainnya.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Bima yang Meninggal di Mekkah Bertambah
"Butuh gerakan bersama untuk memberantas TPPO ini," tegasnya.
Sosialisasi di Kabupaten Dompu, digelar di kantor Kecamatan Dompu, menghadirkan warga dari desa-desa sekitarnya, Selasa (27/6/2023).
Usman mengungkap, banyak modus yang digunakan pelaku TPPO untuk membujuk seseorang agar mau bekerja ke luar negeri.
"Biasanya diimingi dengan gaji yang besar dan jalur yang cepat, padahal itu tidak benar," tegasnya.
Baca juga: Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Beri Sinyal Maju Lagi di Pilkada 2024
Ia pun meminta kepada warga, tidak mudah tergiur dengan iming-iming tersebut karena ada risiko besar yang menanti, jika bekerja ke luar negeri tidak disertai dengan dokumen yang lengkap.
"Hujan emas di negeri orang, lebih baik hujan batu di negeri sendiri," tandasnya.
Penyampaian materi sosialisasi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, terkait langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi serta mencegah terjadinya praktik TPPO.
Usman berharap, masyarakat menjadi lebih cermat dan waspada, atas maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sehingga tidak ada lagi korban penipuan dengan modus TPPO oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.