Kemenkumham NTB

Peran Aktif Imigrasi Se-Kanwil Kemenkumham NTB Dalam Pencegahan PMI Non Prosedural

Wely menjelaskan, pengiriman PMI secara non prosedural ke luar negeri menjadi salah satu modus tindak pidana perdagangan orang.

Editor: Dion DB Putra
FOTO KANWIL KEMENKUMHAM HAM NTB
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Wely Wiguna didampingi pejabat struktural saat jumpa pers di Kantor Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kantor Wilayah Kemenkumham NTB menyelenggarakan konferensi pers guna memaparkan peran aktif imigrasi se-Kanwil Kemenkumham NTB dalam upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural pada Selasa, 13 Juni 2023.

Paparan ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Wely Wiguna didampingi pejabat struktural bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB.

Wely menjelaskan, pengiriman PMI secara non prosedural ke luar negeri menjadi salah satu modus tindak pidana perdagangan orang.

Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, dan Kepala Kantor Imigrasi Bima berkomitmen untuk berperan aktif mencegah PMI Non Prosedural.

Wely menambahkan, salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan imigrasi adalah dengan melakukan pendalaman terhadap permohonan paspor.

Pendalaman dilakukan melalui proses wawancara guna menggali informasi mengenai maksud dan tujuan permohonan paspor.

Lebih lanjut, Wely juga menjelaskan bahwa pihaknya dapat melakukan pengawasan lapangan terhadap permohonan paspor.

Hal ini diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian.

Dalam hal ditemukan keraguan terhadap keterangan atau hasil wawancara
pemohon, atau keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan maka petugas dapat mendatangi tempat tinggal pemohon, mendatangi kepala Desa / kelurahan domisili pemohon, atau mendatangi instansi yang menerbitkan dokumen pemohon.

Hal tersebut dilakukan guna menggali informasi lebih dalam seputar maksud dan tujuan permohonan paspor.

“Jika dalam proses ini ditemukan bukti kuat bahwa pemohon memberikan data / keterangan yang tidak benar, atau pemohon akan bekerja secara non prosedural ke luar negeri terlebih jika ia diiming-imingi gaji tinggi
yang tidak wajar, maka petugas kami pasti akan menolak permohonan paspor yang bersangkutan,” tegasnya.

Wely juga menjelaskan bahwa pihaknya berwenang melakukan penundaan keberangkatan. Penundaan dilakukan terhadap WNI yang hendak melintas ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi ( TPI).

“Jika ada WNI yang hendak berangkat ke luar negeri melalui TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid misalnya, namun petugas menemukan indikasi kuat bahwa yang bersangkutan hendak bekerja secara non prosedural, maka petugas kami akan menunda keberangkatanya,” ujarnya.

Wely menjelaskan, penolakan paspor serta penundaan keberangkatan yang dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat yang ingin mencari rezeki ke luar negeri, namun untuk melindungi mereka dari potensi kejahatan perdagangan orang.

Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga 12 Juni 2023 imigrasi se-Kanwil Kemenkumham NTB telah berulang kali melakukan penolakan paspor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved