Kemenkumham NTB

Peran Aktif Imigrasi Se-Kanwil Kemenkumham NTB Dalam Pencegahan PMI Non Prosedural

Wely menjelaskan, pengiriman PMI secara non prosedural ke luar negeri menjadi salah satu modus tindak pidana perdagangan orang.

Editor: Dion DB Putra
FOTO KANWIL KEMENKUMHAM HAM NTB
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Wely Wiguna didampingi pejabat struktural saat jumpa pers di Kantor Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (13/6/2023). 

“Telah dilakukan penolakan sejumlah 367 permohonan paspor di Kanim Mataram, 189 permohonan paspor di Kanim Sumbawa, dan 46 permohonan paspor di Kanim Bima," tutur Wely.

Dalam periode waktu yang sama, lanjut Wely, pihaknya juga berulang kali menunda keberangkatan.

"Telah dilakukan penundaan keberangkatan terhadap 51 orang dengan rincian pria 34 orang dan wanita 17 orang yang melintas melalui TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid,” demikian Wely. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved