Pemilu 2024

Dana Kejahatan Lingkungan untuk Biaya Politik Lebih dari Rp 1 Triliun

Novel mengatakan, aliran dana Rp 1 triliun yang diungkap PPATK itu disalurkan melalui transaksi perbankan.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM
Novel Baswedan. Novel menilai, dugaan aliran dana dari hasil kejahatan lingkungan ke partai politik lebih dari Rp 1 triliun. 

Menanggapi itu, Novel menilai, pelanggaran dalam Pemilu, seperti politik uang, bisa dikembangkan menjadi perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Akan tetapi, kata Novel, hal itu bisa dilakukan jika instansi penegak hukum atau pengawas Pemilu bersungguh-sungguh mendalami asal-muasal uang
tersebut.

“Seharusnya (politik uang) kalau ditangani dengan sungguh-sungguh akan bisa mengerucut (ke dugaan korupsi),” kata Novel.

“Contohnya, oh iya si fulan ini mengeluarkan uang sekian, coba itu diikuti uangnya darimana, ujung-ujungnya kan ketauan nanti itu (sumber uangnya), uangnya dari sini, dari sini oh dari korupsi,” ucapnya.

Kendati demikian, Novel menjelaskan, politik uang yang kerap terjadi ketika proses pemilu pada dasarnya merupakan perkara tindak pidana Pemilu. Namun demikian, politik uang itu bisa menjadi tindak pidana korupsi, jika aliran uang tersebut diberikan kepada penyelenggara negara seperti KPU dan Bawaslu.

“Kecuali kalau pemberian uang itu kepada pejabat KPU, pejabat Bawaslu, itu suap,” ujarnya.

Menurut Novel, politik uang tidak hanya diberikan kepada masyarakat sebagai pemilih. Namun, politik uang juga kerap terjadi untuk mengondisikan pejabat negara.

Ia menilai, jika politik uang terhadap pejabat negara itu terjadi, maka kondisi pidana Pemilu tersebut juga berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved