Berita Lombok Timur

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Poskesdes Teko: Praktik Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg

Hasil olah TKP mengungkapkan bahwa ditemukan 4 tong tabung gas Elpiji 3 Kg yang pecah

ISTIMEWA
Polres Lombok Timur melakukan olah TKP kebakaran Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Teko, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Minggu (6/8/2023). Hasil olah TKP mengungkapkan bahwa ditemukan 4 tong tabung gas Elpiji 3 Kg yang pecah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polres Lombok Timur telah mengantongi bukti kuat penyebab kebakaran di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Teko, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Polsek Pringgabaya mengamankan ratusan tabung gas Elpiji yang diduga sebagai penyebab kebakaran Poskesdes Teko pada Minggu (6/8/2023) dini hari itu.

Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto mengungkap temuan tabung Elpiji di halaman samping bangunan Poskesdes.

"Ditemukan fakta tabung gas 3 Kg Subsidi sebanyak 240 tong dan 12 Kg sebanyak 30 tong hangus terbakar," ucapnya, menjawab TribunLombok.com, Minggu (6/8/2023).

Baca juga: Kebocoran Tabung Gas Picu Kebakaran Hebat Poskesdes Desa Teko Lombok Timur

Diceritakannya, hasil olah TKP mengungkapkan bahwa ditemukan 4 tong tabung gas Elpiji 3 Kg yang pecah.

Atas temuan tersebut, pihak kepolisian menduga ada praktik oplosan gas elpiji.

Dugaan semakin kuat, dengan ditemukannya bekas sisa regulator yang terbakar yang digunakan untuk mengisi ulang Elpiji 3 Kg ke 12 Kg.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman juga telah mengumpulkan sejumlah saksi dan diintrrogasi langsung pihak kepolisisan.

Saksi pertama WH (41) mengakui bahwa ia membeli tabung gas 3 Kg di warung Desa Teko dan kemudian ditampung di halaman samping Poskesdes.

Tabung gas Elpiji 3 kg tersebut kemudian dioplos ke Tabung Gas 12 Kg bersama dengan 2 temannya yakni K atas perintah dari W warga Kabupaten Sumbawa Barat.

Setelah selesai dioplos, tabung gas 12 Kg dipindahkan dengan cara digelindingkan menuju truk untuk dinaikkan.

"Pada saat dinaikkan ke truk posisi saksi saat itu sedang berada di dalam rumah Poskesdes dan rencananya tabung gas 12 Kg tersebut akan dikirim ke Sumbawa Barat dan dari keterangan Saksi bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki ijin usaha," ungkap Nikolas.

Nikolas menguraikan pemindahan tabung gas yang sudah dioplos menuju truk dengan cara digelindingkan di tanah itu memicu percikan api.

Tabung gas 12 Kg tersulut sehingga api membesar dan memicu ledaka ledakan.

"Kami telah mengamankan dan menyerahkan pemilik tabung gas yang mengakibatkan Poskesdes terbakar.

"Para pengoplos tabung gas subsidi 3 kg ke 12 kg tersebut kita serahkan kasusnya kepada Unit Tipiter," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved