Pilpres 2024

DPR dan Pemerintah Berikan Sinyal Setuju Batas Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun

Jokowi pun menegaskan tidak melakukan intervensi pada proses uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu itu di MK.

Editor: Dion DB Putra
Youtube Sekretariat Presiden
Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden saat Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan), ketika berkunjung ke Malang, Jawa Timur, 24 Juli 2023. 

Saldi justru balik bertanya dan meminta beberapa penjelasan dari DPR dan pemerintah, karena mereka sendiri yang dulu menaikkan batas usia minimum Capres-Cawapres dari 35 ke 40 tahun, lalu sekarang tampak ingin menurunkannya lagi.

"Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35 (tahun)? Tidak ke 30? Atau 25?" tanya Saldi kepada perwakilan pemerintah dan DPR.

Padahal, menurutnya, pendaftaran Capres dan Cawapres tinggal berjarak tiga bulan lagi. MK justru meminta pendapat, jika beleid itu diubah, kapan sebaiknya batas usia minimum Capres-Cawapres berlaku.

Saldi juga meminta penjelasan soal kesetujuan DPR perihal dibutuhkannya pengalaman menjabat penyelenggara negara untuk maju sebagai Capres-Cawapres.

Ia mempertanyakan, sejauh mana pengalaman itu bisa menentukan kelayakan seseorang menjadi Capres-Cawapres.

MK juga meminta jawaban rasional dari DPR dan pemerintah mengapa mahkamah perlu turun tangan dalam pengubahan ketentuan ini. Apalagi, menurutnya, DPR membandingkan situasi di Indonesia dengan batas usia minimum Capres-Cawapres di luar negeri.

Padahal, Saldi mengatakan, Filipina yang konstitusinya mirip dengan Amerika Serikat, mengatur batas usia minimum Capres-Cawapres yang berbeda.

"Tolong dieksplisitkan supaya kita, mahkamah ini, paham kenapa itu (batas usia Capres-Cawapres) harus diubah," pungkas Saldi Isra. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved