Pilpres 2024
DPR dan Pemerintah Berikan Sinyal Setuju Batas Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun
Jokowi pun menegaskan tidak melakukan intervensi pada proses uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu itu di MK.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi merespons anggapan bahwa uji materi terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) ada kaitannya dengan langkah untuk memasangkan putranya, Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Menurut Jokowi, publik sebaiknya tidak menduga-duga dan berandai-andai.
Baca juga: Rocky Gerung Apresiasi Presiden Jokowi yang Menanggapi Kritikannya secara Santai
"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungkuda, Sukabumi, Jabar, Jumat (4/8/2023).
Jokowi pun menegaskan tidak melakukan intervensi pada proses uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu itu di MK.
Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan bahwa uji materi di MK merupakan Tupoksi kekuasaan yudikatif. "Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif," katanya.
Saat ini MK sedang menangani tiga perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekjen dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Penggugat meminta agar batas usia minimum Capres-Cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara ketiga nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Menanggapi adanya gugatan yang disebut-sebut ada kaitannya dengan dirinya, Wali Kota Solo Gibran mengaku bahwa dirinya tidak mengikuti berita tersebut.
"Saya enggak ngikuti berita itu. Saya nggak ngikuti berita itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah pada 3 Agustus 2023.
Ia menilai persoalan batas usia tersebut lebih tepat ditanyakan kepada pihak yang menggugat. Gibran menegaskan tidak tahu apa pun soal gugatan tersebut.
"Saya tidak mengikuti berita itu. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sik pengin (yang pengin) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua aku dicurigai). Aku ora ngopo-ngopo loh (aku tidak ngapa-ngapain loh)," ujar Gibran.
Meski ada beberapa partai politik yang mendorong dirinya maju sebagai bakal Cawapres 2024, Gibran menegaskan ingin fokus di Solo.
DPR dan pemerintah pun kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum usia Capres dan Cawapres turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).
Saat itu, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sementara itu, pandangan presiden diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi.
Dalam pandangannya, DPR menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh Capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Habiburokhman juga menyinggung bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.
"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres," kata Habiburokhman.
Ia juga menyebutkan beberapa kriteria usia minimum Capres-Cawapres di negara lain yang pada intinya memvalidasi keinginan untuk menurunkan batas usia minimum Capres-Cawapres Indonesia.
"Empat puluh lima negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah menyinggung soal Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagai calon presiden dan wakil presiden," kata Yasonna dan Tito dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Mendagri, Togap Simangunsong,
dalam sidang.
Pemerintah menilai, batasan usia minimum capres-cawapres merupakan sesuatu yang adaptif dan fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan. Pemerintah juga menggunakan alasan sejenis dengan DPR, yaitu pentingnya mempertimbangkan usia produktif.
"Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," kata Togap.
Namun, dalam petitumnya, DPR dan pemerintah kompak menyerahkan urusan ini ke MK, tanpa sikap tegas yang menyatakan persetujuannya atau penolakannya terhadap permohonan uji materi ini.
Malu-malu Kucing
Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menangkap sinyal malu-malu kucing dari DPR dan pemerintah tersebut.
"DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya, kelihatan pemerintah juga setuju. Kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah undang-undangnya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan Mahkamah Konstitusi," kata Saldi Isra.
"Kalau dibaca implisit keterangan DPR dan pemerintah, walaupun di ujungnya itu menyerahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Konstitusi, itu kan bahasanya bersayap, dua-duanya mau ini diperbaiki," ujarnya lagi.
Saldi justru balik bertanya dan meminta beberapa penjelasan dari DPR dan pemerintah, karena mereka sendiri yang dulu menaikkan batas usia minimum Capres-Cawapres dari 35 ke 40 tahun, lalu sekarang tampak ingin menurunkannya lagi.
"Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35 (tahun)? Tidak ke 30? Atau 25?" tanya Saldi kepada perwakilan pemerintah dan DPR.
Padahal, menurutnya, pendaftaran Capres dan Cawapres tinggal berjarak tiga bulan lagi. MK justru meminta pendapat, jika beleid itu diubah, kapan sebaiknya batas usia minimum Capres-Cawapres berlaku.
Saldi juga meminta penjelasan soal kesetujuan DPR perihal dibutuhkannya pengalaman menjabat penyelenggara negara untuk maju sebagai Capres-Cawapres.
Ia mempertanyakan, sejauh mana pengalaman itu bisa menentukan kelayakan seseorang menjadi Capres-Cawapres.
MK juga meminta jawaban rasional dari DPR dan pemerintah mengapa mahkamah perlu turun tangan dalam pengubahan ketentuan ini. Apalagi, menurutnya, DPR membandingkan situasi di Indonesia dengan batas usia minimum Capres-Cawapres di luar negeri.
Padahal, Saldi mengatakan, Filipina yang konstitusinya mirip dengan Amerika Serikat, mengatur batas usia minimum Capres-Cawapres yang berbeda.
"Tolong dieksplisitkan supaya kita, mahkamah ini, paham kenapa itu (batas usia Capres-Cawapres) harus diubah," pungkas Saldi Isra. (*)
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.