Pilpres 2024

DPR dan Pemerintah Berikan Sinyal Setuju Batas Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun

Jokowi pun menegaskan tidak melakukan intervensi pada proses uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu itu di MK.

Editor: Dion DB Putra
Youtube Sekretariat Presiden
Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden saat Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan), ketika berkunjung ke Malang, Jawa Timur, 24 Juli 2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi merespons anggapan bahwa uji materi terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) ada kaitannya dengan langkah untuk memasangkan putranya, Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Menurut Jokowi, publik sebaiknya tidak menduga-duga dan berandai-andai.

Baca juga: Rocky Gerung Apresiasi Presiden Jokowi yang Menanggapi Kritikannya secara Santai

"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungkuda, Sukabumi, Jabar, Jumat (4/8/2023).

Jokowi pun menegaskan tidak melakukan intervensi pada proses uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu itu di MK.

Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan bahwa uji materi di MK merupakan Tupoksi kekuasaan yudikatif. "Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif," katanya.

Saat ini MK sedang menangani tiga perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekjen dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Penggugat meminta agar batas usia minimum Capres-Cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara ketiga nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Menanggapi adanya gugatan yang disebut-sebut ada kaitannya dengan dirinya, Wali Kota Solo Gibran mengaku bahwa dirinya tidak mengikuti berita tersebut.

"Saya enggak ngikuti berita itu. Saya nggak ngikuti berita itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah pada 3 Agustus 2023.

Ia menilai persoalan batas usia tersebut lebih tepat ditanyakan kepada pihak yang menggugat. Gibran menegaskan tidak tahu apa pun soal gugatan tersebut.

"Saya tidak mengikuti berita itu. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sik pengin (yang pengin) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua aku dicurigai). Aku ora ngopo-ngopo loh (aku tidak ngapa-ngapain loh)," ujar Gibran.

Meski ada beberapa partai politik yang mendorong dirinya maju sebagai bakal Cawapres 2024, Gibran menegaskan ingin fokus di Solo.

DPR dan pemerintah pun kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum usia Capres dan Cawapres turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved