Berita Bima

Terungkap Modus Oknum Pegawai BPR NTB Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp1 Miliar

Kedua pegawai tersebut berinisial AR dan ID, tapi baru AR yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan ID, dinyatakan kabur ke luar negeri.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kasus dugaan penggelapan dana nasabah bank hingga Rp1 miliar oleh 2 oknum pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB di Bima menyedot perhatian publik.

Kedua pegawai tersebut berinisial AR dan ID, tapi baru AR yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan ID, dinyatakan kabur ke luar negeri.

Kepala Seksi (Kasi) Intelkam Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman membeberkan modus kedua pegawai tersebut menggelapkan dana nasabah.

Rupanya, aksi penggelapan sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu dan hanya dilakukan oleh keduanya.

Sudirman mengatakan, kedua terduga pelaku memiliki peran yang sama dalam aksi penggelapan uang miliaran itu.

"Mereka menggelapkan uang setoran nasabah dalam bentuk tabungan, deposito, hingga kredit," sebut Sudirman.

Keduanya mengambil uang setoran nasabah, tanpa mencatat dalam bentuk dokumen sepanjang tahun 2018 lalu.

"Uang miliaran yang digelapkan lantas digunakan untuk kepentingan masing-masing," ujarnya.

Untuk menutupi aksinya, keduanya menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR kepada para nasabah.

"Bagaimana detailnya nanti, kami akan sinkronkan dengan keterangan dari ID, tunggu dia menghadiri pemeriksaan," tambahnya.

Pada berita sebelumnya, Kejari Bima menetapkan 1 orang tersangka dugaan penggelapan dana setoran nasabah Rp1 miliar pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB.

Dia merupakan inisial AR, mantan pegawai yang kala itu bertindak sebagai penerima setoran nasabah.

Saat ini penanganan kasusnya masih pada tahap proses penyidikan.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka AR, dia menggelapkan dana bersama seorang staf inisial ID," sebutnya.

Belakangan ID diketahui telah kabur ke luar negeri, setelah 3 kali panggilan pemeriksaan untuknya dilayangkan penyidik.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved