Berita Dompu

Bupati Dompu Digugat ASN-nya karena Mutasi, Kader Jaelani: Kalau Salah, Saya Siap Lepaskan Jabatan

Bupati juga mengungkap, pihaknya telah menemui pimpinan Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) dan dijawab jika mutasi dan rotasi yang dilakukan benar.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Bupati Kabupaten Dompu H Kader Jaelani 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Bupati Dompu H Kader Jaelani memberikan tanggapan atas langkah ASN, yang menggugat kebijakan mutasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Kader Jaelani menegaskan, kebijakan mutasi dan rotasi yang dilakukannya sudah sesuai aturan.

"Itu penyegaran dan untuk kepentingan organisasi," ujarnya saat ditemui TribunLombok.com, Sabtu (29/7/2023), usai peluncuran bibit jagung di Desa Banggo Kabupaten Dompu.

Bupati juga mengungkap, pihaknya telah menemui pimpinan Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) dan dijawab jika mutasi dan rotasi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan.

Ditanya tanggapannya terkait ia digugat ke PTUN oleh ASN-nya sendiri, bupati mengaku sama sekali tidak menyoal sedikit pun.

"Ga ada masalah sedikit pun," akunya.

"Kalau pun saya harus melepaskan jabatan saya lantaran salah lakukan itu (mutasi dan rotasi), ga masalah," tegasnya.

Untuk diketahui, sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu menggugat Bupati Dompu Kader Jaelani ke PTUN Mataram.

Gugatan tersebut terkait mutasi yang bersifat demosi penurunan jabatan.

Para penggugat yakni Husni Mubarak, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manggelewa yang kini dimutasi ke Puskesmas Soriutu.

Kemudian Soni Sukarno, auditor Ahli Muda Inspektorat Dompu yang telah dimutasi dengan jabatan baru Kasi Bina Potensi Masyarakat Satuan Pol PP Dompu.

Terakhir Zaeruddin, Lurah Bali I yang kini menjabat Kasubbag Program Pelaporan dan Keuangan Satuan Pol PP Dompu.

Kuasa Hukum penggugat, Yan Mangandar Putra mengatakan, sengketa TUN tersebut sudah terdaftar di PTUN Mataram dengan Nomor 28/G/2023/PTUN.MTR.

Menurutnya, mutasi yang dilakukan Bupati Dompu Kader Zaelani terhadap para penggugat melanggar aturan hukum yang berlaku.

Diantaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved