Korupsi di Basarnas

Modus Korupsi di Basarnas pada Proyek Pendeteksi Korban Reruntuhan, KPK: Suap Fee 10 Persen

KPK mengamankan uang tunai miliaran rupiah dari OTT pejabat Basarnas di Jakarta dan Bekasi

|
kpk.go.id
Logo KPK. KPK mengamankan uang tunai miliaran rupiah dari OTT pejabat Basarnas di Jakarta dan Bekasi. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas), Selasa (25/7/2023) terkait proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Dalam OTT di Jakarta dan Bekasi itu, KPK mengamankan salah satu pejabat Basarnas yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan juga pihak swasta.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah pihak terkait OTT Basarnas sedang diperiksa.

"Kami update informasi terakhir dari teman-teman ada sekitar 10 orang dalam permintaan keterangan," ujar di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Selain 10 orang, tim KPK juga mengamankan uang tunai yang ditaksir jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Modus Pegawai KPK Korupsi Perjalanan Dinas: Manipulasi Tiket dan Hotel, Uangnya Dipakai Pacaran

Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan di Basarnas RI tahun 2023.

Saat ini, tim masih mengonfirmasi uang-uang tersebut.

"Termasuk pertanyaan soal barbuk uang, iya kami mengkonfirmasi ada barang bukti uang tunai. Saat ini kami masih melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang ditangkap," kata Ali.

"Hal itu untuk memastikan apakah barang bukti itu betul ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sedang lakukan permintaan keterangan tersebut," imbuhnya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas maupun para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Modus Suap Fee Proyek

Ali Fikri mengatakan, OTT Basarnas ini terkait modus suap proyek.

"Betul (OTT) terkait dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023 di Basarnas," urainya.

Ia menyebut para pelaku diduga telah menerima pembagian berupa fee dari nilai proyek tersebut.

"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek tersebut," jelas Ali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved