Korupsi di Basarnas

Kabasarnas Henri Alfiandi Ditahan di Puspomau Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap

Demikian dikatakan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat jumpa pers, Senin (31/7/2023).

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/IDON
Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi saat diwawancarai wartawan di Kantor Basarnas Pekanbaru, Selasa (9/8/2022). Henri langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas oleh Pusat Polisi Militer TNI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau), Senin (31/7/2023) malam.

Baca juga: Kode Dako Kepala Basarnas di Suap Sejumlah Proyek Pengadaan Tahun 2021 Hingga 2023

Henri langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Demikian dikatakan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat jumpa pers, Senin (31/7/2023).

"Menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). (Tangkapan layar YouTube Puspen TNI)

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," kata Handoko.

Keduanya, kata dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas sebagaimana ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai UU 30 Tahun 2022 tentang KPK di Pasal 42 disebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," kata Firli.

"Itulah semangat KPK dan TNI menyelesaikan seluruh perkara tindak pidana korupsi yang terjadi. Semangat itu, malam ini saya datang di Puspom TNI menghadiri konferensi pers TNI terutama penyampaian hasil penyidikan dan penyelidikan kita terkait penetapan tersangka. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan oleh Puspom TNI," ujar Firli.

OTT KPK terhadap pejabat Basarnas sempat menuai polemik.

Pasalnya pejabat yang terkena OTT merupakan militer aktif yakni Letkol Afri Budi Cahyanto.

KPK juga menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas periode 2021-2023 sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved