Korupsi di Basarnas

Kode 'Dako' Kepala Basarnas di Suap Sejumlah Proyek Pengadaan Tahun 2021 Hingga 2023

Penentuan fee proyek sebesar 10 persen ditentukan langsung Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Penentuan fee proyek sebesar 10 persen ditentukan langsung Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka suap proyek pengadaan 2021-2023.

Kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bekasi dan Jakarta, Selasa (25/7/2023) ini menyeret Henri sebagai pucuk pimpinan.

Terungkap, Henri memakai kode "Dako" alias Dana Komando sebagai sinyal fee proyek.

Penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap dilakukan KPK pada Rabu (26/7/2023) kemarin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merinci sejumlah proyek yang diduga menjadi ladang suap kepada Henri.

Antara lain pada 2023 pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Baca juga: Modus Korupsi di Basarnas pada Proyek Pendeteksi Korban Reruntuhan, KPK: Suap Fee 10 Persen

Pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar.

Serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Alex mengungkapkan demi memenangkan tiga tender tersebut, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri sebagai Kabasarnas dan Afri selaku orang kepercayaan Henri.

Kata Alex, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex. Rabu (26/7/2023) seperti dilansir Tribunnews.

Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.

Sementara perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Dari ketiga proyek itu, Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp 5.099.700.000 (Rp 5,09 miliar).

Rinciannya, uang sebesar Rp 999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved