Korupsi di Basarnas
Kabasarnas Henri Alfiandi Ditahan di Puspomau Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap
Demikian dikatakan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat jumpa pers, Senin (31/7/2023).
|
Editor:
Dion DB Putra
KOMPAS.COM/IDON
Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi saat diwawancarai wartawan di Kantor Basarnas Pekanbaru, Selasa (9/8/2022). Henri langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas oleh Pusat Polisi Militer TNI.
Buntut dari penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi, Puspom TNI pun bereaksi.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menyalahi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Tersangka Suap, Ditahan di Puspomau
Berita Terkait
Berita Terkait:#Korupsi di Basarnas
KPK Umumkan Kasus Korupsi yang Baru di Basarnas yaitu Pengadaan Truk Tahun 2014 |
![]() |
---|
Panglima TNI Yudo Margono Pastikan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sudah Ditahan |
![]() |
---|
KPK Dipuji Masuk Pekarangan Tetangga, Brigjen Asep Guntur Mundur dari Posisi Deputi Penindakan |
![]() |
---|
KPK Minta Maaf kepada Panglima TNI Setelah Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Kode 'Dako' Kepala Basarnas di Suap Sejumlah Proyek Pengadaan Tahun 2021 Hingga 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.