Korupsi di Basarnas

Kabasarnas Henri Alfiandi Ditahan di Puspomau Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap

Demikian dikatakan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat jumpa pers, Senin (31/7/2023).

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/IDON
Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi saat diwawancarai wartawan di Kantor Basarnas Pekanbaru, Selasa (9/8/2022). Henri langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas oleh Pusat Polisi Militer TNI. 

Buntut dari penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi, Puspom TNI pun bereaksi.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menyalahi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Tersangka Suap, Ditahan di Puspomau

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved