Jaksa Tahan Pegawai Syahbandar Labuhan Lombok Tersangka Baru Kasus Tambang Pasir Besi PT AMG

Jaksa penyidik kemudian melakuan penahanan terhadap tersangka SA di Lapas Mataram di Kuripan, Lombok Barat

Dok. Kejati NTB
Petugas Kejati NTB memaikan borgol ke ASN Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial SA (54) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Pringgabaya, Lombok Timur, Selasa (25/7/2023). 

Kejati NTB melimpahkan 3 tersangka korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Pringgabaya, Lombok Timur ke jaksa penuntut umum, Jumat (7/7/2023).

Para tersangka tersebut antara lain, Direktur PT AMG inisial PO Suwandi; Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam, dan Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin.

"Dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka PS, RAW, dan ZA," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

JPU, sambung dia, kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan hingga 26 Juli 2023 di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Efrien menjelaskan, JPU kini juga sedang mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil serta materiil untuk keperluan persidangan.

Baca juga: 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur Berasal dari Unsur ASN

"Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan," tutup Efrien.

Adapun dalam kasus ini kerugian negara yang timbul, berdasarkan audit yakni Rp36 miliar.

Sementara PO Suwandi sebelumnya sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved