Soal Intrik di Balik Kasus PT AMGM, Kajati NTB: Saya Tidak Mau Tangan Saya Dipakai Pukul Orang Lain

Kejati NTB melanjutkan penyelidikan dugaan penyimpangan keuangan PT Air Minum Giri Menang

TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon (putih), saat memberikan keterangan pers Kamis (6/4/2023). Kejati NTB melanjutkan penyelidikan dugaan penyimpangan keuangan PT Air Minum Giri Menang. 

PT AMGM merupakan perusahaan perseroan daerah yang sahamnya dimiliki Kota Mataram dengan komposisi 40 persen dan Lombok Barat 60 persen.

Pemkot Mataram, kata Mohan, juga menyetorkan modal ke PT AMGM.

"Sesuai akta pendirian kita, memang ada kewajiban yang harus kita berikan setiap tahun. Kita juga sudah check and balance," kata Mohan.

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus PT AMGM di Kejati NTB, Selasa (20/6/2023).
Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus PT AMGM di Kejati NTB, Selasa (20/6/2023). (TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO)
Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid
Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid memberi keterangan usai pemeriksaan di Kejati NTB. (TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO)

Mohan mengatakan, penyertaan modal ke PT AMGM berdasarkan mekanisme.

"Melalui RUPS, kemudian kita diberikan laporan secara rutin terkait perolehan dividen dan seterusnya. Semua masalah-masalah di PDAM (laporan)," sambung Mohan.

Mohan enggan menanggapi dugaan kasus korupsi pengadaan fisik dan retribusi di PT AMGM yang diduga menjadi materi pemeriksaan jaksa.

Sementara Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid diperiksa Kejati NTB Selasa (26/6/2023) terkait kasus penyertaan modal di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Fauzan mengakui ditanya jaksa soal peran Pemda Lombok Barat sebagai pemegang saham PT AMGM berikut kondisi keuangannya.

Pemda Lombok Barat tetap menyetor modal ke perusahaan patungan dengan Pemkot Mataram itu.

"Kenapa ada penyertaan modal padahal selalu ada dividen? Saya jelaskan kalau kita ada Perda tahun 2019, dan ini memang kesepakatan dari awal," urainya usai pemeriksaan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved