Petugas Imigrasi Bali Diberhentikan Sementara karena Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap 12 tersangka terkait sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/RIZKY SYAHRIAL
Tersangka kasus jual beli ginjal Kamboja bernama Hanim, Jumat (21/7/2023). 

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/7/2023).

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal internasional tersebut. "Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktik sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.

Hanim Bohongi Istri dan Keluarga

Satu dari 12 tersangka adalah Hanim (40) yang menjadi koordinator dalam sindikat perdagangan ginjal. Kepada awak media, Hanim sempat menceritakan asal-usul dirinya terlibat sindikat internasional jual-beli ginjal ke Kamboja itu.

Berawal pada 2018, kala itu warga asal Subang, Jawa Barat itu mengaku pusing lantaran mengalami kesulitan ekonomi.

Segala upaya sudah dilakukan Hanim untuk membenahi perekonomian keluarganya, dari mulai bekerja hingga berusaha. Namun hasilnya tak kunjung membaik.

Entah apa yang ada di pikiran Hanim kala itu, ia kemudian mencari informasi cara menjual ginjal di internet.

"Akhirnya, saya cari-cari grup-grup donor ginjal. Saya cuma ngelihat postingan-postingan, dari situ itu ada yang isi postingan itu 'Dibutuhkan donor ginjal A, B, AB , atau O, syaratnya ini ini ini'," kata Hanim kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Hanim kemudian menghubungi admin grup itu dan ternyata ia memenuhi persyaratan yang diminta.

Setelah itu, Hanim diarahkan menemui seorang broker di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. "Saya langsung disuruh ke kontrakan brokernya itu di Bojong Gede," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved