Imigrasi Ngurah Rai Amankan Bule yang Beraksi Tak Senonoh di Atas Sepeda Motor
Kedua WNAtersebut tinggal di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
TRIBUNLOMBOK.COM, DENPASAR - Petugas Imigrasi Ngurah Rai bertindak cepat merespons aduan masyarakat mengenai adanya video viral WNA yang memperagakan aksi tidak senonoh atau mesum di atas sepeda motor.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai turun ke lapangan dan kemudian melakukan penindakan.
Baca juga: Overstay Jadi Modus WNA di Bali agar Dipulangkan Secara Gratis ke Negaranya
Kedua WNA pelaku pada video viral aksi mesum tersebut tinggal di sebuah penginapan di wilayah Legian, Badung.
Tim Inteldakim kemudian berkoordinasi dengan pengelola penginapan dan melakukan penjemputan terhadap kedua WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, kedua WNA dengan inisial CM (laki-laki berusia 49 tahun) dan CAP (perempuan berusia 49 tahun) merupakan warga negara Denmark.
CM dan CAP masuk ke wilayah Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Juni 2023.
“Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk proses selanjutnya”, kata Sugito, Sabtu (27/5/2023).
Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas.
Mengenai video tersebut, kedua WNA mengatakan kepada petugas bahwa kejadiannya tujuh bulan yang lalu, namun kejadiannya di mana belum didapat informasi.(zae/tribun bali)
Arab Saudi Hukum 50 Pelanggar Aturan Haji, Denda Capai Rp420 Juta dan Deportasi |
![]() |
---|
Imigrasi Sumbawa Deportasi WNA Asal Korea Selatan yang Langgar Izin Tinggal |
![]() |
---|
Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terduga Pelaku TPPO |
![]() |
---|
Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing pada Januari-Juni 224, Naik 135,21 Persen Dibanding 2023 |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 Warga Taiwan Pelaku Kejahatan Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.