Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Asal Rusia yang Pose Senonoh di Gunung Agung
IC viral karena berfoto senonoh di puncak Gunung Agung dan mengunggahnya di media sosial.
TRIBUNLOMBOK.COM, MANGUPURA – Tindakan tegas kembali dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap WNA yang melakukan pelanggaran. Kali ini Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang WNA asal Rusia berinisial IC (24) pada Selasa (4/4/2023).
IC viral karena berfoto senonoh di puncak Gunung Agung dan mengunggahnya di media sosial. Sontak unggahan tersebut menimbulkan kecaman dari masyarakat mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian merespons laporan tersebut dengan menerjunkan tim dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) ke alamat tinggal IC di Canggu.
Mendapati IC tidak berada di alamat tersebut, petugas meminta dia datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Pada 27 Maret 2023, IC datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan IC dilakukan untuk menggali keterangan sehubungan dengan keberadaan, kegiatan dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia serta mengenai berita viral di media sosial.
Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IC baru pertama kali datang ke Indonesia dan tiba pada 12 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
IC masuk menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang habis masa berlaku pada 12 April 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyatakan bahwa Imigrasi menghormati proses hukum adat yang berjalan sehingga IC harus menjalani konsekuensi secara adat terlebih dahulu sebelum kemudian diproses secara keimigrasian.
Pada Minggu (2/4/2023) telah dilakukan prosesi upacara pembersihan (pengerapuh), IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang berada di Gunung Agung.
Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih Karangasem dipimpin Jero Mangku Nyoman Artawan dan didampingi Gusti Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa serta beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung dan petugas Imigrasi.
IC telah melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga harus dideportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan.
“IC dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya menggunakan penerbangan Emirates EK-369 rute Denpasar-Dubai kemudian dilanjutkan dengan penerbangan EK-129 rute Dubai-Domodedovo (Moskow). Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan,” kata Sugito, Rabu (5/4/2023).
Sementara Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang bermasalah.
Anggiat mengajak masyarakat agar melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) pada masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. (zae/tribun bali)
Arab Saudi Hukum 50 Pelanggar Aturan Haji, Denda Capai Rp420 Juta dan Deportasi |
![]() |
---|
Imigrasi Sumbawa Deportasi WNA Asal Korea Selatan yang Langgar Izin Tinggal |
![]() |
---|
Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terduga Pelaku TPPO |
![]() |
---|
Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing pada Januari-Juni 224, Naik 135,21 Persen Dibanding 2023 |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 Warga Taiwan Pelaku Kejahatan Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.