Berita Sumbawa

Imigrasi Sumbawa Deportasi WNA Asal Korea Selatan yang Langgar Izin Tinggal

Langgar aturan izin tinggal warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
DEPOERTASI WNA - Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa saat mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Bandara Lombok. WN Korea Selatan itu diduga melakukan pelanggaran izin tinggal. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa menindak tegas warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang melakukan pelanggaran izin tinggal. 

WNA tersebut, bernama Jang Chang Jong, resmi dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, setelah terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Tedy Anugraha mengatakan, penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

"Petugas kami berhasil mengidentifikasi keberadaan Jang Chang Jong dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitasnya di sini," katanya pada Rabu (4/6/2025).

Dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan, menunjukkan bahwa yang bersangkutan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. 

Baca juga: Dituduh Curi HP, Pria di Sumbawa Dianiaya hingga Berlumuran Darah

Pelanggaran ini merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan negara terhadap warga asing yang diberikan hak untuk tinggal secara sah. 

"Berdasarkan hasil tersebut, Imigrasi Sumbawa melakukan deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 2 Juni 2025, dan Jang Chang Jong telah dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," tuturnya.

Tedy menjelaskan ini merupakan langkah tegas pelaksanaan dari arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian secara tegas, terukur, dan berkeadilan, khususnya terhadap orang asing yang tidak memberikan dampak positif bagi bangsa dan justru melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tedy berjanji kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperkuat. 

"Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia agar senantiasa mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum keimigrasian," ucapnya.

Tedy menegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung transformasi layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah dalam bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

"Melalui langkah ini, kami menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran keimigrasian, dan keberadaan warga negara asing di Indonesia harus bermanfaat bagi pembangunan nasional, tertib hukum, dan tidak merugikan masyarakat lokal," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved