Ibadah Haji

Arab Saudi Deportasi 22 WNI Tanpa Visa Haji Lengkap dengan Sanksi Cekal 10 Tahun

Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah Selasa 28 Mei 2024.

kemenag.go.id
Ilustrasi. Jemaah haji Indonesia tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi. 22 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji. 

TRIBUNLOMBOK.COM - 22 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji.

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan 22 WNI itu adalah yang tertangkap tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah.

Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah Selasa 28 Mei 2024.

“Statusnya dideportasi. Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terang Yusron melalui pesan online di Makkah, Jumat (31/5/2024).

Tim KJRI Arab Saudi sudah menemui WNI dimaksud saat proses pemindahan ke Imigrasi.

Baca juga: Kronologi 24 Jemaah Haji Ilegal asal Indonesia Dipergoki Polisi Arab Saudi saat Hendak ke Makkah

22 jamaah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda Sabtu 1 Juni 2024 dari Madinah ke Jakarta.

Yusron menjelaskan bahwa otoritas Saudi tidak diberi denda lantaran baru mulai 2 Juni 2024.

Yusron mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.

Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman.

“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” imbuhnya.

Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dicekal.

Baca juga: Seluruh Jemaah Calon Haji NTB Sudah Berangkat ke Tanah Suci, 3 Orang Dibatalkan karena Kesehatan

“Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.

Terbaru, Yusron menginformasikan bahwa aparat keamaan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah.

Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved