Opsi Solusi Nasib Honorer yang Dihapus November 2023: PPPK Paruh Waktu Hingga Diangkat Jadi ASN
Opsi PPPK paruh waktu bagi petugas layanan publik dan ASN bagi honorer guru mengabdi 20 tahun
Namun, Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer sehingga secara administrasi memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan prioritas.
Azwar Anas menyampaikan, jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan terus mengalami peningkatan.
Pembengkakan jumlah honorer terutama yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah terjadi dalam 5 tahun terakhir.
Ia mengungkapkan, pada 2018, jumlah tenaga honorer sekitar 400.000, namun kini mencapai 2,3 juta orang.
Azwar mengatakan, pembengkakan tenaga honorer hampir 6 kali lipat tersebut justru terjadi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2018 yang melarang adanya pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan.
“Tahun 2018 ada PP bahwa tidak boleh ada pengangkatan lagi non-ASN. Waktu itu kan (pegawai honorer) tinggal 400.000-an orang,” tuturnya sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com lainnya, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Honorer di Lombok Timur Tetap Terima Gaji yang Jumlahnya Sama Seperti Tahun Lalu
PP tersebut, ujarnya, memberi waktu 5 tahun sebagai masa transisi dengan harapan pada November 2023 nanti tidak ada lagi pegawai di pemerintahan berstatus non-ASN kecuali sisa 400.000 tenaga honorer tersebut.
“Nah, ternyata setelah didata bukannya 400.000-an tenaga honorer yang ada tetapi sudah menjadi 2,3 jutaan,” ujarnya.
Namun mantan Bupati Banyuwangi itu tidak menjelaskan celah peraturan apa yang ada sehingga perekrutan tenaga honorer dan non-ASN lainnya masih dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, bahkan semakin masif.
Kini, Anas dan Kemenpan RB bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tengah melakukan verifikasi lebih detail lagi atas data 2,3 juta tenaga honorer.
Verifikasi itu bertujuan untuk dijadikan pijakan dalam pengambilan keputusan menjelang tenggat waktu yang diamanatkan PP tersebut hingga November 2023.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Nasib Honorer Usai Dihapus November 2023, Ada Kemungkinan Tetap Bisa Bekerja, Ini Kata Menpan RB
CPNS 2025 Ditiadakan, Ini Jalur Resmi Daftar ASN Lewat PPPK dan Daftar Instansi yang Buka Formasi |
![]() |
---|
Cek Status Bantuan Insentif Guru 2025, Simak Cara Verifikasi Rekening |
![]() |
---|
Respons Gubernur Iqbal Soal Migrasi Sejumlah ASN dari Pemkab Bima ke Pemprov NTB |
![]() |
---|
Oknum ASN Pengoplos Beras di Lombok Barat Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Modus ASN di Lombok Barat Jual Beras Oplosan di Pasar Mataram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.