Berita Lombok Timur

Honorer di Lombok Timur Tetap Terima Gaji yang Jumlahnya Sama Seperti Tahun Lalu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Izzuddin mengatakan, rencana tersebut telah dibatalkan lantaran ditentang berbagai pihak.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Izzuddin. Dia mengatakan, para honorer tetap menerima gaji yang jumlahnya sama seperti tahun 2022. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Honorer di Kabupaten Lombok Timur tetap menerima gaji yang jumlahnya sama seperti tahun 2022 lalu.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dak Kebudayaan Lombok Timur berencana memotong gaji 1.800 guru honorer, baik yang masuk kategori guru tidak tetap (GTT) atau operator di tingkat SD-SMP yang telah mendapatkan SK pada tahun 2023.

Baca juga: Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy Lepas Peserta Peraktik Manasik Haji Tingkat PAUD

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Izzuddin mengatakan, rencana tersebut telah dibatalkan lantaran ditentang berbagai pihak.

"Kita batalkan rencana itu dan guru honorer tetap menerima gaji dengan besaran sebelumnya," kata Izzuddin kepada TribunLombok.com, Sabtu (4/3/2023).

Pembatalan rencana pemotongan gaji, kata dia, telah diumumkan secara resmi oleh Dikbud Lombok Timur dalam rapat koordinasi dengan pengurus MKKS jenjang SMP dan 21 unit Dikbud,

"Pembatalan pemotongan gaji itu sudah kami sampaikan," tandasnya.

Pembatalan tersebut diakui Izuddin mengharuskan penyesuaian terhadap beberapa program maupun kegiatan, mengingat saat ini kondisi keuangan yang terbatas.

"Jadi program harus kita kondisikan agar gaji guru dan operator honor ini agar bisa seperti semula," katanya.

Jumlah gaji yang diterima guru honor dan operator sekolah berdasarkan SK Bupati Lombok Timur bervariasi. Bagi mereka yang memiliki SK kategori Surat Perintah Kerja, honorarium yang didapatkan sebesar Rp450 ribu per bulan.

Bagi yang mendapatkan SK kategori Kelompok Kerja maka besaran gaji yang diterima sebesar Rp550 ribu, sedangkan dengan kategori Perjanjian Kerja yakni sebesar Rp650 ribu per bulan. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved