Berita Lombok Barat
Pengakuan Anak Bacaleg di Lombok Barat Bantah Dirudapaksa, Singgung Intimidasi Orang Tak Dikenal
Orang tak dikenal meminta anak sulung SS melapor ke polisi bahwa adiknya yang masih di bawah umur benar diperkosa ayah kandungnya
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK. COM, MATARAM - Anak sulung Bacaleg di Lombok Barat korban pengeroyokan karena diduga merudapaksa anak kandung, SS mengaku diintimidasi oknum tidak dikenal saat kejadian berlangsung, Minggu (16/7/2023).
Kuasa hukum SS, H Moh Tohri Azhari mengungkap sesaat sebelum peristiwa pengeroyokan berlangsung, anak sulung SS dibawa ke salah satu rumah di Wilayah Sekotong, Lombok Barat.
"Setelah dibawa ke sana, diinterogasi tetapi juga diarahkan ke Polres untuk membuat laporan," kata Tohri, Rabu (19/7/2023).
Laporan yang dimaksud adalah meminta anak sulung tersebut melapor bahwa adiknya yang masih di bawah umur benar diperkosa ayah kandungnya.
Baca juga: Klarifikasi Bacaleg PDIP Korban Pengeroyokan di Sekotong, Bantah Rudapaksa Anak Kandung
"Atas arahan oknum ini ada intimidasi dan rasa ketakutan maka dia ikuti kemauannya," kata Tohri.
Setiba di Polres Lombok Barat, anak sulung korban pengeroyokan ini membuat laporan sesuai yang diperintah.
Belum selesai laporan tersebut dibuat, massa sudah terlebih dahulu mengeroyok SS hingga babak belur.
"Ternyata selang beberapa menit, mungkin lebih dulu kejadian yang di Sekotong dari pada kejadian itu," jelas Tohri.
Tohri mengatakan bahwa anak yang diduga dirudapaksa membantah tindakan yang dituduhkan dilakukan ayahnya.
Menurut keterangan anak sulung SS, kata Tohri, ada kesalahpahaman informasi yang diterima warga setempat.
Anak yang diduga menjadi korban ini, sambung dia, sebelumnya sempat bercerita kecewa dengan ayahnya.
Tohri menduga kalimat tersebut yang dijadikan asumsi warga, bahwa S yang juga sebelumnya Bacaleg PDIP itu merudapaksa anaknya sendiri.
"Ada keinginan dari anak ini yang ingin dibelikan, tapi berkali-kali dijanjikan tidak belikan, tidak pernah ditepati," terang Tohri.
Namun pengaduan anak bungsu SS ini disalahartikan sehingga memicu warga menghakimi SS.
Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kasus dugaan asusila tersebut diambilalih penanganannya oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.
"Untuk kasus tentang diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, ditangani Polres Lombok Barat," ucapnya, Rabu (19/7/2023).
Dia meyakinkan masyarakat penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional.
"Polda NTB dan jajaran telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh," ujarnya.
"Kami menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas wilayah. Serahkan penanganan dan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian, agar dapat diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," imbuh Arman.
Baca juga: Kronologi Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diamuk Massa karena Diduga Hamili Anak Kandung
Dipecat Partai
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lombok Barat memecat Bacaleg inisial SS (50) yang diduga menghamili anak kandung hingga diamuk massa.
Dikatakan Dewan Pertimbangan DPC PDIP Lombok Barat Sardian, pemecatan terhadap S berdasarkan hasil rapat internal di tingkat DPC, Senin (17/7/2023).
Sardian mengungkap pemecatan tersebut sebagai bentuk tindakan tegas partai terhadap kadernya.
Dalam struktural PDIP, terduga pelaku SS merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang PDIP Kecamatan Sekotong.
"Sikap tegas itu memang kami memecat saudara S dari struktural partai, kebetulan beliau ini ketua PAC Kecamatan Sekotong," kata Sardian.
Hasil rapat juga memutuskan untuk mencabut berkas pencalonan SS sebagai anggota legislatif dari Dapil 2 Sekotong-Lembar.
"Nanti kami akan ke KPU untuk pencabutan nama agar tidak lagi menjadi calon legislatif dari PDIP dari dapil 2," kata Sardian.
DPC PDIP Lombok Barat juga meminta agar polisi memproses hukum SS secara tegas.
Di sisi lain, Sardian mengungkap pihaknya meminta polisi mengusut aksi main hakim sendiri terhadap SS.
Sejumlah keputusan hasil rapat itu untuk menjaga nama baik partai serta agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.

Kronologi Kejadian
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PDIP di Lombok Barat, SS (50) yang diduga setubuhi anak kandungnya kini dirawat karena babak belum dihakimi massa.
Awalnya, pelaku dilaporkan keluarga korban yang mengadu ke salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (16/7/2023) sekira pukul 14:00 WITA.
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta mengungkap awalnya SS diundang untuk mediasi bersama sejumlah tokoh masyarakat.
"Jadi kemarin korban dan pelaku datang ke rumahnya mamik bersama salah satu anggota DPRD di sana. Di sana sempat dibahas jalan keluar dugaan persetubuhan itu bagaimana," kata Sumerta, Senin (17/7/2023).
Di sela-sela mediasi, warga yang tidak terima perbuatan pelaku S sempat membuat pengumuman melalui pengeras suara masjid untuk menghakimi SA.
"Di sana warga disuruh keluar. Pas ada informasi pelaku ini ditangkap sama massa. Di sana lah terjadi (penganiayaan)," ujar Sumerta.
Saat ini terduga pelaku masih dirawat intensif di RSUD Tripat Lombok Barat, akibat luka parah yang dialaminya.
Sumerta membenarkan terduga SS yang sempat dianiaya puluhan warga adalah Bacaleg PDIP.
"Betul Caleg dari PDIP betul. Itu berdasarkan profil facebook dia. Ada kelihatan muncul di sana," kata Sumerta.
(*)
Aktivitas Jual Beli di Pasar Gunung Sari Terganggu Tumpukan Sampah |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Bau Busuk Imbas Penumpukan Sampah di Pasar Gunungsari Lombok Barat |
![]() |
---|
Menko AHY Serahkan 228 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Narmada Lombok Barat |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Gontoran Aipda Arya Masuk 3 Besar Hoegeng Award 2025 Kategori Polisi Berdedikasi |
![]() |
---|
Bupati Lombok Barat Dapat Bantuan 2 Puskesmas Baru dan Beasiswa Dokter Spesialis Dari Menkes RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.