Klarifikasi Bacaleg PDIP Korban Pengeroyokan di Sekotong, Bantah Rudapaksa Anak Kandung
H Moh Tohri Azhari yang diberikan kuasa oleh keluarga S (50), membantah dugaan pemerkosaan atau rudapaksa yang dituduhkan kepada kliennya.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kuasa hukum korban pengeroyokan di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat angkat bicara terkait kasus yang menimpa kliennya.
H Moh Tohri Azhari yang diberikan kuasa oleh keluarga S (50), membantah dugaan pemerkosaan atau rudapaksa yang dituduhkan kepada kliennya.
Tohri menjelaskan, bahwa informasi yang beredar di masyarakat adalah kesalah pahaman.
"Kalau pengakuan pelecehan seksual tidak pernah," tegas Tohri saat dihubungi TribunLombok.com, Rabu (19/7/2023).
Dijelaskan Tohri, bahwa anak terduga pelaku pemerkosaan ini sebelumnya sempat bercerita kalau dikecewakan oleh ayahnya.
Baca juga: Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diduga Rudapaksa Anak Kandung Dipecat, Berkas Pencalonan Dicabut
Namun masyarakat setempat menyalah artikan maksud dari kalimat anak korban pengeroyokan.
"Mereka hanya pernah cerita saya ini sedang dirusak sama bapak saya, itu pengakuannya. Yang dirusak ini bukan berarti merusak harga dirinya," kata kuasa hukum keluarga S.
Lebih lanjut kuasa hukum keluarga S menjelaskan, saat kejadian pengeroyokan tersebut, anak sulung S dibawa ke salah satu rumah oleh oknum yang tidak dikenal.
Ditempat tersebutlah oknum tersebut memaksa anak sulung S ini untuk membuat laporan kepada polisi.
"Anak ini bingung dia akan melaporkan apa, siapa yang akan dilaporkan kebingungan," terang Tohri.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, telah menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan tersebut.
Iptu Made Dharma menjelaskan, saat ini Satreskrim Polres Lombok Barat sedang mendalami kasus tersebut.
"Sedang ditindak lanjuti, melakukan pemeriksaan saksi," jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat tersebut saat dihubungi TribunLombok.com, Selasa (18/7/2023).
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, Polres Lombok Barat juga sudah melakukan visum terhadap anak yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya tersebut.
(*)
Cegah Konflik Agraria, Bupati LAZ Percepat Sertifikasi 100 Ribu Bidang Tanah di Lombok Barat |
![]() |
---|
Menko AHY Serahkan 228 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Narmada Lombok Barat |
![]() |
---|
Profil TGH Muhammad Abu Arif Aini: Ulama, Pendidik, dan Penggerak Umat dari Lombok Barat |
![]() |
---|
Warga Sekotong Diduga Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Lakukan Aksinya Sejak Korban Masih SD |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Sabu, Pria di Lembar Lombok Barat Diciduk Polisi di Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.