Modus Pelaku Curi Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika: Matikan Gardu Listrik, Bakar Kulit Pembungkus

Sebelum beraksi, para pelaku menghentikan aliran listrik ke kabel yang akan dicuri

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menunjukkan barang bukti pencurian kabel PJU Jalan Bypass Mandalika, Rabu (19/7/2023). Sebelum beraksi, para pelaku menghentikan aliran listrik ke kabel yang akan dicuri. 

"Ditemukan beberapa alat pemotong kabel besi dan sarung tangan dalam keadaan kotor bekas menggali tanah timbunan kabel PJU," kata Irfan.

Kemudian tim kembali menyusuri sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan beberapa alat yang dibuang.

Alat ini telah dipakai untuk mencuri kabel lampu PJU yang telah ditarik untuk dipotong sepanjang 3 meter.

Dari 3 pelaku awal, ditangkap lagi 3 pelaku lainnya.

ARH yang berhasil diamankan di rumahnya di Mispalah Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Satu pelaku lagi berinisial IB yang berhasil diamankan di Labangka Sumbawa setelah berusaha melarikan diri.

Baca juga: Pencuri Jual Tembaga Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika Seharga Rp 80 Ribu Per Kilogram

Tergiur Harga Jual Tembaga

Para pelaku sudah beraksi sebanyak 3 kali.

Tembaga di dalam kabel kepada penadah atas nama Kurdi alias Gondrong di Dusun Tongkek, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.

Penadah ditangkap berikut barang bukti berupa 32 kilogram kabel tembaga PJU yang diambil di KM 5, KM 4, dan KM 3 Jalan Bypass Mandalika.

"Motif mereka melakukan aksi pencurian ini karena motif ekonomi. Tidak ada biaya untuk kehidupan sehari-hari membeli susu anak," terang Kapolres.

Dari kasus ini polisi menyita gergaji besi, pisau cutter, karung, tali rafia, tas, sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernopol DR 3330 DG, dan Honda Beat Nopol DK 3710 MH.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved