Modus Pelaku Curi Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika: Matikan Gardu Listrik, Bakar Kulit Pembungkus
Sebelum beraksi, para pelaku menghentikan aliran listrik ke kabel yang akan dicuri
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Enam pelaku pencurian kabel PJU Jalan Bypass Mandalika punya cara khusus untuk memudahkan aksinya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah pun membeberkan, para pelaku mengetahui kelemahan konstruksi kabel PJU dimaksud.
"Kabel tersebut hanya ditanam saja tidak ada pengamanannya," terang Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (19/7/2023).
kabel yang ditanam tersebut hanya ditutup menggunakan tanak urug sehingga saat dicabut mudah sekali lepas.
Baca juga: Pencuri Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika Sudah Beraksi 3 Kali Hingga Bisa Jual 32 Kilogram Tembaga
Irfan pun mengomentari metode pengerjaan proyek kabel PJU itu.
"Kami titip kepada pelaksana bahwasanya pembangunan yang menggunakan uang negara tidak boleh sembarangan. Dalam hal ini kabel tersebut hanya ditanam saja tanpa pengaman," beber Irfan.
Sebelum beraksi, para pelaku juga menghentikan aliran listrik ke kabel yang akan dicuri.
"Ada beberapa cara yang dilakukan dengan mematikan gardu listrik," bebernya.
"Misalnya mereka mematikan gardu dari KM 3 hingga KM 5 selanjutnya dari KM 5 hingga KM 7 dan seterusnya. Aliran listrik mati sehingga kabel dengan mudah dibakar dan dipotong menggunakan gergaji besi," beber Kapolres.
Setelah berhasil membongkar kabel PJU, pelaku membakar kabel untuk menghilangkan kulit.
Setelah itu, kawat tembaga yang menjadi bahan utama PJU dimasukkan ke dalam karung atau tas yang telah dipersiapkan lalu dibawa kabur dengan mengendarai sepeda motor.
Kronologi Penangkapan
Para pelaku pencurian kabel PJU ini tertangkap basah saat beraksi Selasa (18/7/2023) dini hari di usun Kampu, Desa Ketare, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Aksi para pelaku sudah diintai Polres Lombok Tengah di Kilometer 3 sisa dari pencurian kabel penerang jalan umum (PJU) di kilometer 5.
"Ditemukan beberapa alat pemotong kabel besi dan sarung tangan dalam keadaan kotor bekas menggali tanah timbunan kabel PJU," kata Irfan.
Kemudian tim kembali menyusuri sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan beberapa alat yang dibuang.
Alat ini telah dipakai untuk mencuri kabel lampu PJU yang telah ditarik untuk dipotong sepanjang 3 meter.
Dari 3 pelaku awal, ditangkap lagi 3 pelaku lainnya.
ARH yang berhasil diamankan di rumahnya di Mispalah Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Satu pelaku lagi berinisial IB yang berhasil diamankan di Labangka Sumbawa setelah berusaha melarikan diri.
Baca juga: Pencuri Jual Tembaga Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika Seharga Rp 80 Ribu Per Kilogram
Tergiur Harga Jual Tembaga
Para pelaku sudah beraksi sebanyak 3 kali.
Tembaga di dalam kabel kepada penadah atas nama Kurdi alias Gondrong di Dusun Tongkek, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.
Penadah ditangkap berikut barang bukti berupa 32 kilogram kabel tembaga PJU yang diambil di KM 5, KM 4, dan KM 3 Jalan Bypass Mandalika.
"Motif mereka melakukan aksi pencurian ini karena motif ekonomi. Tidak ada biaya untuk kehidupan sehari-hari membeli susu anak," terang Kapolres.
Dari kasus ini polisi menyita gergaji besi, pisau cutter, karung, tali rafia, tas, sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernopol DR 3330 DG, dan Honda Beat Nopol DK 3710 MH.
(*)
pencurian kabel
PJU
Jalan Bypass Mandalika
Mandalika
Lombok Tengah
berita Lombok Tengah terbaru hari ini
4 Sepeda Motor Hasil Penggelapan Dimuat dalam Truk Diamankan Polres Lombok Tengah |
![]() |
---|
Perayaan Hari Anak Nasional 2025 di Lombok Tengah, Anak Bersatu Tolak Jadi Target Perkawinan Anak |
![]() |
---|
MGPA Siap Sambut Momen Marc Marquez Raih Juara Dunia di Sirkuit Mandalika |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Race 6 Subaru BRZ Super Series 2025 di Sirkuit Mandalika |
![]() |
---|
Tak Ada Penertiban, Aktivitas Pembangunan Villa Diduga Ilegal di Bukit Mandalika Terus Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.