Berita Lombok Timur

Pemuda Desa Rumbuk Timur Pasang 2 Ribu Bendera Merah Putih

Pemasangan 2 ribu bendera HUT ke-80 RI diharapkan nuansa meriah dan menjadi penyematan menyambut peringatan kemerdekaan.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
PASANG BENDERA - Suasana pemasangan bendera merah putih di Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Jumat (15/8/2025). Pemasangan 2 ribu bendera HUT ke-80 RI diharapkan nuansa meriah dan menjadi penyematan menyambut peringatan kemerdekaan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Desa bersama Karang Taruna Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, memasang ribuan bendera di pinggir jalanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Pjs Kades Rumbuk Timur Sopian Kurniawan mengatakan, tujuan pemasangan bendera ini adalah untuk menghormati jasa para pahlawan yang telah berjuang memerdekakan Indonesia. 

Selain itu sebagai sarana menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat. 

"Kami pasang 2 ribu bendera Merah Putih sekeliling Desa Rumbuk Timur,” kata Sopian, Jumat (15/8/2025). 

Baca juga: Mahasiswa Demo Bupati Lombok Timur Bawa Bendera One Piece, Soroti Tarif PBB-P2

Pemasangan 2 ribu bendera ini diharapkan nuansa meriah dan menjadi penyematan  menyambut peringatan kemerdekaan. 

Semangat gotong royong dan kekompakan warga menjadi modal penting menjaga persatuan, kesatuan dan  menanamkan nilai-nilai kebangsaan.

“Nuansa merah putih terlihat semarak di seluruh penjuru desa,” akunya.

Dia menyebut bendera  merah putih bukan hanya sekadar simbol, melainkan  identitas dan kedaulatan negara yang harus kita junjung tinggi. 

“Pemasangan bendera ini semakin menguatkan rasa persatuan di tengah masyarakat,” pungkas Sopian.

Bendera Merah Putih merupakan simbol negara Indonesia diatur oleh UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga: Semarak HUT Kemerdekaan di NTB, Kirab 5.000 Bendera hingga Parade Budaya

 Dalam Pasal 1, ayat (1) dijelaskan dalam Undang-undang yang dimaksud Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. 

Ukuran Bendera Negara yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan ukuran untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan yaitu 200x300cm.

Bendera merupakan sarana memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara serta untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved