Berita Kota Mataram
Ubah Nomor Rangka dan Nomor Mesin, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Saat Jual Hasilan Curian
J alias Beceh diamankan Tim Puma Polresta Mataram lantaran diduga mencuri motor milik warga Kota Mataram. Beceh ditangkap saat menjual hasil curian
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Atina
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria berinisial J usia 40 tahun asal Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur diamankan Tim Puma Polresta Mataram, Kamis (13/7/2023) lalu.
J alias Beceh diamankan Tim Puma Polresta Mataram lantaran diduga mencuri motor milik warga Kota Mataram. Beceh ditangkap saat akan bertransaksi menjual barang hasil curian tersebut.
Tanpa diduga pembeli yang akan bertransaksi dengan Beceh adalah anggota Tim Puma Polresta Mataram. Setelah mengecek kondisi sepeda motor ternyata hasil curian.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, modus Beceh deselama ini dengan menghapus nomor rangka dan nomor mesin kendaraanhasil curiannya.
Baca juga: Buron Curanmor di Bima Didor, 6 Sepeda Motor Disita
Cukup terencana, bahkan Becah sempat terlebih dahulu mencari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) lain sebagai bukti.
"Mengubah warna dari yang warna putih menjadi warna hitam, belakangan sepeda motor dipatahkan, dari tangan terduga pelaku ini diamankan banyak BPKB dan STNK," kata Kombes Pol Mustofa, Senin (17/7/2023).
Terduga pelaku merupakan pemain lama yang sudah tiga kali masuk jeruji besi, berperan sebagai perantara yang akan menjual barang hasil curian kepada pembeli.
"Menurut pengakuan terduga pelaku dia sudah tiga kali ditangkap polisi, modusnya sama berperan sebagai perantara," terang Kombes Pol Mustofa saat konfrensi pers.
Sementara itu teman Beceh berinisial A saat ini masih melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor berwarna hitam, satu lembar STNK yang diduga palsu dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya tersebut, Beceh dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau pasal 480 dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.
(*)
Kasus Pencurian ITR di Supermarket Pagesangan Mataram Berakhir RJ |
![]() |
---|
Puluhan Rekening Penerima Bansos di Mataram Diblokir, Terindikasi Digunakan untuk Judi Online |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pembuangan Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pemkot Mataram Tarik Sejumlah Kendaraan Dinas, Penggunaan Tak Sesuai Peruntukan |
![]() |
---|
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu di Mataram Ditutup, 8 Pelamar Gugur pada Tahap DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.