Berita Dompu

Bupati Dompu Digugat 3 Pegawainya ke PTUN Gara-gara Demosi

Penggugat menilai mutasi yang dilakukan Bupati Dompu melanggar aturan hukum yang berlaku

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Yan Mangandar Putra
Yan Mangandar Putra (Kedua dari kiri) saat menemani 3 pegawai Pemerintah Kabupaten Dompu mengajukan gugatan ke PTUN Mataram, atas demosi yang dilakukan Bupati Dompu, Kader Jaelani, Sabtu (15/7/2023). 

Seperti halnya Husni Mubarak, dia telah sukses mengubah status Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa setara dengan fasilitas setingkat puskesmas menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manggelewa.

Kemudian Soni Sukarno, selaku auditor pegawai ini telah banyak menyelamatkan keuangan negara dan daerah.

Baca juga: Waktu Berangkat ke Tanah Suci Mekkah Tinggal Menghitung Hari, JCH Asal Dompu Meninggal 

"Terakhir Zurraidin, berhasil menjadikan Kelurahan Bali I menjadi kampung Anti Narkoba Tingkat Nasional, padahal sebelumnya Bali I dikenal sebagai kampung yang banyak kasus peredaran narkoba," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dompu, Yani Hartono membenarkan adanya gugatan 3 pegawai tersebut ke PTUN Mataram.

Menurutnya, kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati Dompu Kader Zaelani sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang ada.

"Kalau digugat kita akan hadapi, karena itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada," jawab Yani.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved