Perkara Panji Gumilang
Mahfud MD Ungkap Harta Panji Gumilang Berasal dari Aset Ponpes Al Zaytun
Mahfud MD menyebut nilai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang, mencapai Rp 16 triliun
Tersangka Penistaan Agama
Penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan selesai memeriksa saksi, ahli, hingga pengujian barang bukti selesai.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/7/2023).
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelasnya.
Sebagai informasi, status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (3/7/2023).
Penyidik menaikkan status kasus itu setelah melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang telah diperiksa di Bareskrim Polri.
Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.
Baca juga: Alasan Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi Rp1 Triliun
Sebelumnya, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua laporan itu lalu dijadikan satu untuk diselidiki.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panji Gumilang Disebut Lakukan Pencucian Uang Hingga Rp 16 T, dari Mana Saja Sumber Dana Tersebut?
Polisi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi Rp 5 Triliun |
![]() |
---|
Tanggapi Tudingan TPPU di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang: Terlalu Kecil Kalau Mau Korupsi Dana BOS |
![]() |
---|
Polisi Usut TPPU Panji Gumilang Diduga dari Penggelapan, Penipuan, Pelanggaran Yayasan, dan Dana BOS |
![]() |
---|
Alasan Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.