Perkara Panji Gumilang

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi Rp 5 Triliun

Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tergugat Menko Polhukam Mahfud MD .

Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. mengenai perbuatan melawan hukum Mahfud MD.

Baca juga: Tanggapi Tudingan TPPU di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang: Terlalu Kecil Kalau Mau Korupsi Dana BOS

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/7/2023).

Petitum gugatan itu menyebutkan Mahfud MD dianggap telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Atas dasar itu, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil maupun imatreril dalam materi gugatannya senilai Rp 5 triliun.

Baca juga: Tanggapi Tudingan TPPU di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang: Terlalu Kecil Kalau Mau Korupsi Dana BOS

"Menghukum tergutat untuk membauar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," tulis petitum tersebut.

Sebelumnya, Panji Gumilang sudah melayangkan gugatan terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).

kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Harta Panji Gumilang Berasal dari Aset Ponpes Al Zaytun

"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Materiil dan inmateriil," tuturnya.

(Tribunnews.com))

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved