Perkara Panji Gumilang

Mahfud MD Ungkap Harta Panji Gumilang Berasal dari Aset Ponpes Al Zaytun

Mahfud MD menyebut nilai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang, mencapai Rp 16 triliun

|
ISTIMEWA
Kompleks Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Mahfud MD menyebut nilai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang, mencapai Rp 16 triliun. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap asal usul kekayaan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pimpinan pesantren yang berlokasi di Indramayu itu.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun,” ucap Mahfud.

“Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya.”

Baca juga: Polisi Usut TPPU Panji Gumilang Diduga dari Penggelapan, Penipuan, Pelanggaran Yayasan, dan Dana BOS

Mahfud MD menyebut nilai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang, mencapai Rp 16 triliun.

Mahfud menyatakan, jumlah yang disampaikan tersebut merupakan nominal agregat perputaran uang terkait Panji Gumilang.

Mahfud MD sendiri telah melaporkan Panji Gumilang dan keluarganya ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” ujar Mahfud kepada media.

Menurut Mahfud, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menemukan sebanyak 295 bidang tanah milik Panji Gumilang yang diduga terkait penyalahgunaan kekayaan Ponpes.

Untuk saat ini, Panji Gumilang masih menjalani proses penyelidikan dalam kasus penistaan dan penodaan agama dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.

"Masih proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (12/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Selanjutnya, Whisnu mengaku pihaknya masih mendalami laporan soal dugaan TPPU yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kepada Polri.

"Masih didalami," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved