Perkara Panji Gumilang

Alasan Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi Rp1 Triliun

Panji Gumilang menuding Waketum MUI Anwar Abbas melakukan perbuatan melawan hukum

|
Tribunnews
Kolase foto Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dan Waketum MUI Anwar Abbas. Panji Gumilang menuding Waketum MUI Anwar Abbas melakukan perbuatan melawan hukum. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melawan.

Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Sebagai tergugat yakni Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang juga pimpinan Muhammadiyah.

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.

"Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, dilansir dari Tribunnews, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: MUI NTB Masyarakat Bijak Menilai Ponpes Al Zaytun dan Kontroversi Ajaran Panji Gumilang

"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun," lanjutnya.

Menurutnya, Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.

Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Tanggapan Anwar Abbas

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas merespons santai gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Anwar Abbas mengaku enggan merespons banyak soal gugatan Panji Gumilang itu.

Ia hanya mengatakan, gugatan yang diajukan Panji Gumilang adalah hal biasa dan jalan hidup yang harus ia lalui.

"Hehehe, no comment dahulu."

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved