Perkara Panji Gumilang

Alasan Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi Rp1 Triliun

Panji Gumilang menuding Waketum MUI Anwar Abbas melakukan perbuatan melawan hukum

|
Tribunnews
Kolase foto Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dan Waketum MUI Anwar Abbas. Panji Gumilang menuding Waketum MUI Anwar Abbas melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Biasa, Itulah hidup," kata Anwar Abbas, Selasa (11/7/2023).

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah siap mendampingi Anwar Abbas menghadapi laporan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023).

"Insya Allah siap mengawal buya Anwar Abbas karena diminta oleh PP Muhammadiyah," ujar Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih saat dihubungi Tribunnews.com Selasa (11/7/2023).

Ia menuturkan, pada sore hari ini pihaknya akan dijadwalkan bertemu langsung dengan Buya Anwar Abbas untuk membicarakan soal laporan tersebut.

Secara umum, Ikhwan menilai laporan dari pihak Panji Gumilang didasarkan pada fakta yang tidak kuat.

"Kenapa? Karena didalam kalimat yang menjadi dasar gugatan itu tidak ada Buya Anwar Abbas melakukan tuduhan tapi menyindir suatu statement. Jadi bukan menuduh si A adalah komunis. Jadi kalau menurut kami sementara ini kami menilai bahwa gugatan tersebut tidak berdasar pada fakta," urainya.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved