Perkara Panji Gumilang
Polisi Usut TPPU Panji Gumilang Diduga dari Penggelapan, Penipuan, Pelanggaran Yayasan, dan Dana BOS
Sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan
TRIBUNLOMBOK.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim Polri membuka penyelidikan untuk menelusuri aliran dana Panji Gumilang berikut asal usulnya.
Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terkait laporan hasil analisi tersebut.
"Masih didalami. Masih proses " kata kepada wartawan, Rabu (12/7/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengungkap sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan.
Baca juga: Alasan Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi Rp1 Triliun
"Mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.
Koordinasi dengan PPATK
Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki transaksi dalam rekening pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Saat ini sudah ada tim khusus yang dibentuk dalam menyelidiki kasus tersebut.
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim."
"Nanti itu sudah ada tim yang dibentuk."
Polisi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi Rp 5 Triliun |
![]() |
---|
Tanggapi Tudingan TPPU di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang: Terlalu Kecil Kalau Mau Korupsi Dana BOS |
![]() |
---|
Mahfud MD Ungkap Harta Panji Gumilang Berasal dari Aset Ponpes Al Zaytun |
![]() |
---|
Alasan Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.