Perkara Panji Gumilang

Polisi Usut TPPU Panji Gumilang Diduga dari Penggelapan, Penipuan, Pelanggaran Yayasan, dan Dana BOS

Sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan. 

"Ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, dikutip Sabtu (8/7/2023).

Sandi menjelaskan, hingga saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih terus bekerja mengusut perkara ini.

Namun penyidikan masih berfokus pada perkara utama, yakni dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan berita bohong.

Nantinya, jika hasil dari permintaan keterangan para saksi ditemukan adanya dugaan tindak pidana terkait transaksi di rekening Panji, baru penyidik mengusutnya.

Baca juga: MUI NTB Masyarakat Bijak Menilai Ponpes Al Zaytun dan Kontroversi Ajaran Panji Gumilang

"Nanti tergantung dari hasil keterangan yang diambil oleh Bareskrim. Ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ucapnya.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).

Ivan mengatakan alasan pemblokiran tersebut karena PPATK tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Selidiki soal Dugaan TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved